Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Sitaro Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Eksisting di sepuluh Kecamatan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng, yang ia maksud Panwaslu Kecamatan existing adalah mereka yang bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Baca Juga : Pilkada 2024

“Pelaksanaan perekrutan kali ini terbagi atas dua tahap yaitu evaluasi dan pendaftaran baru. Terkait dengan pendaftaran baru akan kami laksanakan jika terdapat kekosongan pada tiap kecamatan”

Baca Juga:

Tatengkeng mengatakan, proses evaluasi ini mengacu dari Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Jumlah keseluruhan Panwas Eksisting adalah 30 orang dan yang memasukan dokumen persyaratan untuk pelaksanaan evaluasi hanya 28 orang,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Terkini