Manado, Lintasutara.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, memusnahkan minuman keras (miras) ilegal.
Bertempat di Mako Lantamal VIII, Rabu (03/03/2024), jenis miras ilegal yang dimusnahkan berupa captikus atau miras tradisional Sulut dan barang – barang ilegal lainnya berupa Skin care, dan ayam phlilipin.
“Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,” ujar Asintel Kolonel Jacobus mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama (Laksma) Noldy Tangka.
Jacobus mengatakan tindakan pemusnahan itu merupakan upaya Lantamal menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Ini juga sekaligus untuk membina masyarakat mengingat besarnya dampak negatif dari penggunaan miras dan barang ilegal lainnya,” imbuhnya.
Jacobus menegaskan Lantamal VIII Manado akan terus menyasar peredaran miras dan barang ilegal lainnya di setiap pelabuhan maupun di wilayah perairan.
“Lantamal VIII akan menindak secara cepat setiap informasi yang didapat dalam mengamankan setiap pelanggaran, baik itu di pelabuhan maupun di tengah laut,” tandasnya.
Turut hadir diantaranya, wakil ketua pengadilan manado Munsen Bona Pakpahan, Kepala KSOP Manado, Agus Ginting, Kepala BKSDA Jacub Ambagau, Kepala BPOM Jonny Dera, dan para pejabat Lantamal VIII, Leckol Dicky Ticoalu, DanPomal Leckol Kusnady, Kadispen Leckol Rudy.
(Albert)