Harimisa dan Manoppo di PAW, DPRD Sangihe Dinilai Tabrak Aturan

Lintasutara.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) hari ini, Rabu (03/04/2024).

Christian Lasander akan dilantik sebagai anggota DPRD Sangihe, pengganti Frids S. Manoppo dan Carla Tampungan sebagai pengganti Yunita Harimisa.

Frank Tyson Kahiking, SH., MH selaku Kuasa Hukum Frids S. Manoppo dan Yunita Harimisa, mengatakan pelantikan PAW hari ini adalah potret bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menabrak berbagai ketentuan aturan.

Dia mengutip pemberitaan dari media lokal bahwa proses PAW yang dilakukan oleh Partai Berkarya kepada Yunita Harimisa dan Frids Stevenson Manoppo dikarenakan “keduanya telah berpindah partai pada saat pemilihan anggota legislatif pada pemilu tahun 2024”.

Kahiking menegaskan bahwa telah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013, dalam Pasal 16 ayat 3 telah diperjelas dan dipertegas, bahwa mengenai pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat, dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika, “Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi”.

Selain keputusan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan, terdapat ketentuan lain yang mengatur bahwa Harimisa dan Manoppo tidak dapat di PAW yaitu UU No. 13 Tahun 2009 Jo. UU No. 17 Tahun 2014, Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 410 ayat 7, yang mengatur bahwa “Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan”, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, No. 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, Hal: “Penegasan Kembali Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Mencalonkan Diri Dari Partai Politik Yang Berbeda”.

Kahiking melanjutkan, dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana disebutkan, dalam angka 4 (empat) dengan secara jelas dan tegas disampaikan kepada Para Gubernur, Para Pimpinan DPRD Provinsi, Para Bupati / Wali Kota, Para Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia, bahwa:

“Adapun pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, dimana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024, proses pemberhentiannya mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 39/PUU- XI/2013 tanggal 31 Juli 2013,” ungkap Kahiking.

Sementara itu, Yunita Harimisa mengatakan tidak keberatan pelantikan pengganti dirinya dilaksanakan hari ini. Namun ia menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

Tanda terima surat keberatan ke kantor Gubernur.

“Tidak apa jika memang sudah dilaksanakan pelantikan akan tetapi proses hukum akan tetap bergulir baik di PN Tahuna maupun SK pemberhentian saya akan dilakukan upaya hukum ke PTUN Manado.”

“Untuk saat ini Surat Keberatan terhadap SK Pemberhentian sudah dimasukan ke Kantor gubernur,” kata Yunita.

(***/ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini