Lintasutara.com — Asisten I Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis Pilat akhirnya merespon kritik tajam yang dialamatkan ke Pemda Sangihe.
Belum lama ini, mantan Asisten II Pemkab Sangihe, Bernard Pilat, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan Pj Bupati, Rinny Tamuntuan.
Secara gamblang mantan birokrat yang biasa disapa Ben Pilat ini menyebut Pemda Sangihe sedang memainkan sirkus dengan memboyong tim ke Kementerian ESDM. Kehadiran tim pemerintah daerah di kementerian ESDM dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan Pemda mengatasi isu dan persoalan tambang yang jelas-jelas dilarang oleh undang- undang.
Menyikapi kritik tajam dari mantan pejabat teras Pemda Sangihe ini, Asisten I Pemkab Sangihe, Johanis Pilat angkat bicara. Kritik yang dilayangkan dinilai positif sebagai kontrol dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan yang sehat.
“Kalau disebut sirkus ada benarnya sebab perspektif sirkus ini atraksi sangat mengandung resiko.” ujar Pilat.
“Orang bisa saja berdiri dari sudut pandang berbeda terhadap langkah yang diambil pemerintah,” sambungnya.
Menurut Johanis Pilat, pertama yang harus disadari bahwa kabupaten tidak punya ruang kewenangan lagi, tetapi Pemda punya tanggungjawab.
“Ada tanggungjawab kepala daerah terhadap rakyatnya, ini aspirasi rakyat harus diwadahi. Sehingga pemerintah harus mengambil langkah menjembatani aspirasi ini ke kementerian sebab kewenangan ada disana karena ini hak masyarakat juga untuk mendapatkan kepastian,” tutur Pilat.
Sebelumnya, Ben Pilat menyampaikan masukannya terhadap rencana pembangunan daerah pada tahun 2025, namun masukan tersebut ditutup dengan mengkritik keras pemerintah dengan menyebut Pemkab Sangihe sedang memainkan sirkus terhadap isu dan penyelesaian persoalan tambang.
“Mohon maaf kami menilai saat ini pemerintah sedang memainkan sirkus,” ujar Pilat.
Pernyataan ini dipicu adanya kunjungan perwakilan pemerintah daerah dan sejumlah pelaku tambang ilegal ke Kementerian ESDM terkait persoalan tambang di Sangihe.
“Kunjungan ke Kementerian ESDM sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah menjelaskan regulasi yang sudah jelas terkait persoalan tambang, bahkan terbaru putusan MK, kenapa harus ke kementerian lagi sementara jawabannya jelas,” tutur Pilat sembari mengatakan praktek tambang dengan menggunakan ekskavator tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.
(ts)