Sangihe, Lintasutara.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN dan THL.
Hal ini, untuk memaksimalkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yakni 32 jam, 30 menit dalam seminggu (belum termasuk istirahat) sesuai Perpres RI Nomor 21 tahun 2023.
Baca Juga : Jam Kerja ASN Berubah, Layanan Kantor – Kantor Pemda Sangihe Tutup Jam 5
Untuk penyesuaian ini, Pemda Sangihe telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0008/10/775 tahun 2024 dengan tanda tangan Sekretaris Daerah, Melanchton Harry Wolff.
Perubahan jam kerja untuk ASN Sangihe sendiri, yakni pukul 08.00 – 15.45 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Ini berlaku untuk perangkat daerah / unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja. Untuk ASN yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat dikecualikan menyesuaikan dengan peraturan jadwal kerja dan perangkat Daerah.
Tonton Video : Menakar Nasionalisme di Perbatasan Indonesia – Filipina
Kepada awak media ini, Rabu (13/03/2024) Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff menyebutkan tugas pun tanggung jawab kerja ASN dan THL tetap harus selesai dengan baik.
“Meski ada edaran, tapi tugas tetap melekat dan harus selesai, apalagi pelayanan untuk masyarakat. Saya rasa penyesuaian jam kerja ini sudah biasa kita laksanakan,” pesan Wolff.
(Gerald)
