Aktivis Desak Kapolda Sulut Segera Tangkap Pelaku Mafia Solar VK dan Fokla

Manado, Lintasutara.com – Jajaran Polda Sulut dibawah Komando Kapolda Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si gencar memberantas pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi atau lebih dikenal dengan sebutan Mafia Solar.

Namun demikian, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah (EW) Sulut Alvianus Tempongbuka menilai penindakan terhadap pelaku Veny alias VK yang juga merupakan pengacara dan istrinya Fokla alias FSL terlihat lambat.

“Tindakan Kapolda saat ini sangat jauh berbeda dengan mantan Kapolda Sulut yang berdarah kawanua, karena sangat tegas dalam menindak para penimbun BBM jenis solar Bersubsidi dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” tegas Tempongbuka, Jumat (01/03/2024).

Penggunaan BBM jenis Solar Bersubsidi sebut jebolan Fisip Unsrat ini sangat banyak digunakan di wilayah pertambangan Ilegal, apalagi Sulawesi-Utara dikenal sebagai wilayah yang sangat banyak Tambang Ilegal.

“Kalo bukan dari pemasok, mereka bisa dapat Solar darimana? Sedang posisi solar di SPBU sangatlah terbatas. Bahkan tak jarang banyaknya kendaraan anti untuk mendapatkan BBM jenis Solar di SPBU Kota M,” lanjutnya.

Lanjut dia, oknum Pengacara Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL, punya 2 gudang besar di Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang berkedok gudang kopra serta di rumahnya di Talawaan.

“Dari informasi dan bukti yang Saya dapat, Mafia Solar Suami Istri ini adalah penyuplai solar bersubsidi dengan harga industri ke beberapa perusahaan di kota Bitung dan juga ke pertambangan emas rakyat di Tatelu, Minahasa Utara (Minut),” beber Alvian.

“Keduanya melakukan penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang kemudian menjualnya kembali dengan harga industri itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tambah dia.

Untuk pemain kecil sebut Tempongbuka membeli solar bersubsidi yang harganya di SPBU Rp 6.800 per liternya, dengan harga Rp 7.100 sampai Rp 7.300 per liternya. Kelebihan Rp 300 hingga Rp 500 per liter itu katanya sebagai “bonus pelicin” ke operator SPBU.

Kemudian pemain kecil ini menjual ke Penampung, penampung ini pelaku kelas menengah, dengan harga Rp 8.500 sampai Rp 9.500 per liternya.

Lalu pelaku kelas menengah ini menjual lagi ke pemain besar, seperti Veny alias VK dan Istrinya Fokla alias FSL dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 10.500 per liternya. Pemain besar inilah yang menjual ke Pengguna Solar Industri dengan harga industri di angka Rp 12.500 hingga Rp 13.000.

Bayangkan saja, Solar harga subsidi dijual dengan harga industri. Bahkan tanpa dikenakan pajak lagi. Artinya Negara sangat dirugikan dengan tindakan para pelaku tersebut.

“Saya meminta Kapolda harus segera bertindak tegas akan hal tersebut, pasalnya Perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum. Jika Kapolda masih enggan bukan sesuatu yang tidak mungkin Kapolda adalah bagian dari penyelundupan tersebut,” tegasnya.

Dirinyapun menyebutkan telah berkoordinasi dengan masyarakat yang mempunyai keresahan yang sama akan hal tersebut, jika Kapolda lamban dalam menangani kami akan melakukan aksi bersama di Polda Sulawesi-Utara.

(Albert)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Terkini