Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Oknum TNI AD Bantah Lakukan Unsur Pemerasan, AT: Begini Kornologis sebenarnya

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Oknum anggota TNI AD Kodam XIII Merdeka memberikan bantahan soal adanya pemberitaan soal dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha yang bernama Vokla.

Terkait Pemberitaan Media Online Lintas berita pada edisi Minggu,25 februari 2024 dirinya tidak terima karena ditak benar adanya.

Sertu Andre dengan tegas membantah terkait dugaan adanya pemerasan terhadap oknum pemain solar ilegal bernama Vokla Lumowa.

“Itu tidak benar dan perlu dibuktikan dengan akurat,” tegas Sertu Andre.

Sertu Andre Tanjung mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan bahkan sampai meminta uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:

“Saya tidak pernah memeras apalagi mengancamnya. Manabisa saya seorang abdi negara memegang sumpah prajurit, mau memeras orang hingga puluhan juta. Tentunya itu tidak benar,” ujar andre Senin (26/2/2024).

Menurut Andre, Ia menjalankan tugas sebagai seorang intel yang ditugaskan di Kodam XIII Merdeka.

“Jujur saja, malahan saya yang mau di berikan uang tapi saya tidak mau, karna saya punya sumpah dan tanggung jawab ke atasan saya,” ungkapnya.

Sertu andre menerangkan bahwa Kronologis yang benar adalah dirinya bersama tim mendapat info adanya gudang penimbunan BBM jenis Solar subsidi.

“Tim kemudian mendatangi gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut yang belakangan diketahui milik Vokla Lumowa berdasarkan informasi dari penjaga gudang yang berlokasi di desa Kapitu kabupaten Minahasa Selatan,”bebernya.

Selanjutnya Sertu Andre menyampaikan, didalam gudang ditemukan bbm jenis Solar berisi setengah drum dan unit kendaraan serta alat Pendukung lainnya.

“Saya juga menemukan sejumlah tandon yang berkapasitas 1000 liter yang sering digunakan untuk mengoprasikan minyak ilegal,” tegasnya.

Sebagai masyarakat yang taat hukum serta menghormati Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab,juga kode etik Jurnalistik,maka kami memohon Hak Jawab sebagai suatu hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik,terkait pemberitaan tersebut.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini