Sangihe, Lintasutara.com – Surat suara nyasar DPRD Sangihe di dua dapil; I dan III sempat jadi polemik, pasalnya ada 10 yang terlanjur tercoblos masyarakat.
Tepatnya, 5 surat suara yang notabene milik kontestan pileg dapil I dicoblos di kampung Laotongan sedangkan di Belengenang yang seyogianya dapil I terdapat 5 surat suara dapil III yang tercoblos.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda ketika bersua awak media ini, Kamis (22/02/2024) lalu.
“Totalnya ada 10 surat suara DPRD Sangihe yang salah dapil namun terlanjur digunakan masyarakat,” sebutnya.

Awalnya, lanjut Dolongseda, kesepeluh surat suara menjadi tidak di kedua TPS. “Namun dalam pleno di kecamatan, kesepuluh suara menjadi sah milik partai,” lanjutnya.
Pengesahan kesepuluh surat suara terang Edmon dikarenakan adanya surat edaran 04 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu dan KPU Pusat.
“Hal itu kami terima dari teman – teman KPU persoal Edaran 04 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terutama mengacu pada poin kedua terkait isi edaran,” terangnya.
Edaran yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2024 itu sendiri, menyebutkan jika Surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap dinyatakan sah walaupun tanda coblos pada nama dan/atau nomor urut anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan untuk dapil lainnya.
(Gr)