Sangihe, Lintasutara.com – Dugaan temuan pelanggaran Pemilu pasca hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu, Rabu (14/02/2024) mulai mencuat kepermukaan.
Salah satunya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Disinyalir ada pemilih ‘ilegal’ yang ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur.
Informasi yang dihimpun awak media menjelaskan pemilih ‘ilegal’ ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hasil penelusuran Lintasutara.com, karena masuk kategori DPK secara otomastis menggunakan KTP- el dengan alamat Kelurahan Tidore untuk mencoblos sehingga mendapatkan lima kertas suara.
Ternyata, KTP- el dengan alamat Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur yang digunakan untuk mencoblos sudah tidak berlaku lagi sebab yang berangkutan telah mengajukan pindah domisi ke Provinsi Gorontalo.
Maka saat ini yang bersangkutan telah menjadi penduduk salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo karena telah mengajukan surat pindah sejak Januari 2018, dan sejak itu yang bersangkutan bukan lagi penduduk Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepualauan Sangihe, Edmon Dolongseda mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran di TPS 5 Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.
“Kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan saat ini sedang dikaji sebelum melakukan pleno untuk menentukan status dugaan pelanggaran yang dimaksud,” kata Dolongseda.
(Ts)