Pemkab Sangihe dan Bawaslu Tanda Tangani NPHD, Begini Nilainya

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten akhirnya sepakat terkait besaran dana hibah Pilkada 2024.

Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pendanaan Pilkada 2024 mendatang di rumah jabatan Bupati, Kamis (28/12/2023).

Dalam NPHD yang ditandatangani Pemkab Sangihe menghibahkan Rp 14,2 Miliar untuk Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk Pilkada 2024 mendatang.

“Setelah melewati beberapa pembahasan bersama TAPD dan review Inspektorat akhirnya disepakati untuk dana pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Tamuntuan

Baca Juga:

“Apa yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” sambung Tamuntuan

Dalam acara penandatanganan NPHD ini, turut dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu Sangihe didampingi koordinator Sekretariat Alan Lahinda serta Tim TAPD dan pejabat terkait.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pulang untuk Mengabdi: Kisah Vebe Suku Merawat Harapan di Pulau Kawaluso

Sangihe

3 Atlet Putri Sitaro Kembali Perkuat Sulut di Kejurnas Panjat Tebing...

Sitaro

Cerita dari Kawio: Ibadah Minggu Khidmat di Tenda Pengungsian

Sangihe

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Ketika Indonesia Terang Padam di Kawaluso

Suara Redaksi

Terkini