Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pemkam Hesang Helat Musyawarah Penetapan Penerima BLT Kampung Tahun 2024

Hesang (Sangihe) – Pemerintah kampung Hesang melaksanakan musyawarah penetapan penerima BLT tahun 2024 bertempat di kantor Kapitalaung kampung Hesang (08/12/2023).

Kapitalaung Hesang Yeni Teli Mahengkeng saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Penetapan BLT yg di lakukan oleh Pemerintah bersama Masyarakat.

“Selain Memperhatikan serta mengakomodir masyarakat yg Berhak atau layak menerima Juga pentingnya Memperhatikan regulasi Yg harus di lakukan yaitu terkait dasar penerimaan BLT harus ada Kartu Keluarga (KK) Sebab Dalam Setiap pengambilan kebijakan beresiko hukum,”ucap Wawu Lao.

Hesang
Musyawarah Pemerintah Kampung Hesang Terkait Penetapan Penerima BLT 2024 (Foto : Djk)

Lanjut, namun musyawarah Mufakat Juga bersama Mitra kerja sangat menentukan.

“Juga menjadi dasar yang kuat dalam Pengambilan Keputusan. Olehnya sangat berharap kiranya Masyarakat juga harus memperhatikan serta melakukan apa yang menjadi himbauan Pemerintah dan dalam Keputusan bersama yg telah disepakati di forum,”

” Harus juga memperhatikan Hak Serta Kewajiban Sebagai bagian tanggung jawab masyarakat yaitu dalam bentuk Sosial Kemasyarakatan khusus dalam pemberian diri kerja bhakti ketika dalam penjabarannya sebanyak 3 kali maka pemerintah berhak untuk di Ganti Dengan penerima yang baru.

Itu yang menjadi keputusan dan Penggunaan keuangannya akan dimusyawarahkan bersama MTK dan perwakilan masyarakat Olehnya hal ini menjadi perhatian kita bersama,”pungkasnya.

(Djk)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini