Bawaslu Sitaro Himbau Parpol Agar APK Segara di Cabut

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghimbau seluruh kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar segera menurunkan atau mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana surat edaran Bawaslu Sitaro nomor : 227/PM. 00.01/K.SA-06/10/2023.

“Ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan pada pasal 79 sudah jelas menerangkan hal tersebut,” Hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro Hendrols Tatengkeng melalui Koordinator Divisi (Kordivi) Pencegahan Hukum Hubungan Masyrakat dan Partisipasi Masyarakat, Jel A. Naleng ketika di hubungi via WhatsApp, Minggu (29/10).

Memang partai politik tidak sepenuhnya di larang dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang ada seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ayat empat.

“Dimana dalam hal penyampaian sosialisasi dan pendidikan politik dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciro khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu baik melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum atau media online,” ujar Naleng.

Baca Juga:

Perlu juga di ketahui bersama ada perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana APS merujuk pada pada Bendera dan nomor urut partai.

“Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) lebih pada visi misi, program dan gambar calon legislatif yang menujukan citra diri dan ini jelas dilarang sebelum tahapan kampanye pemilu di mulai,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, agar semua partai politik bersabar sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) setiap Calon legislatif dan jika himbau ini tidak di lakukan maka kami akan melakukan tindakan tegas.

“Kami meminta sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 seluruh alat peraga kampanye telah di turunkan,” tegas Naleng.

(Bon)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Pengunjung Bukalapak Anjlok Sebelum Marketplace Tutup di Awal 2025, Simak Datanya

Nasional

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

Terkini