Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Ditangkap Selundupkan Rokok Ilegal Ke Filipina, Dua WNI Sebut Nama Ci Una

Terbit:

Jakarta, Lintasutara.com – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina selatan.

Kedua orang tersebut yakni Pajar Antarani dan Fadli Machmud yang yang berdomisili di Tinakareng Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.

Dua orang yang ditangkap oleh Angkatan Laut Mindanau Timur Filipina di Perairan Pulau Balut, Sarangani, Filipina sejak 14 September 2023.

Tuduhan sangkaan terhadap mereka sebagai penyelundup barang illegal, masuk negara Filipina tanpa dokumen, hingga mereka ditahan di Filipina sangat memprihatinkan.

“Saya memohon kepada Ci Una dan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk membebaskan kami berdua,” kata Pajar Antapani kepada Leonito, koresponden Manila Buletin, di Kota General Santos, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dihimpun, dapat dipastikan bahwa kedua orang yang ditahan tersebut diduga hanya kaki tangan sindikat penyelundupan internasional. Menurut pengakuan Pajar Antarani, mereka berdua adalah suruhan dan Sitti Maemunah binti Taher alias Ci Una.

Menurut pengakuan Pajar, mereka mendapatkan upah Rp2,000,000 (P7,000) per pengiriman, dari pelabuhan tikus Petta, Tinakareng, lalu ke Sarangani.

“Kami hanya untuk mencari sesuap nasi, untuk kebutuhan makan,” kata Pajar sebagai mana dikutip dari media lokal Filipina Brigada.

Masih menurut Pajar Antapani, dirinya dan Fajar hanyalah orang yang bekerja untuk kegiatan bisnis pengiriman barang milik Ci Una.

“Kami mengirim rokok dianggap ilegal ke Filipina, namun dari Bea Cukai Indonesia memfasilitasi kami. Kami tahunya ini tidak melanggar hukum, karena kami sudah sejak dulu masyarakat perbatasan mencari makan dengan mengirimkan berbagai barang ke Filipina dan Indonesia,” kata Pajar.

“Itu sebabnya saya yakin Ci Una akan tetap bertanggung jawab atas Nasib kami,” kata Pajar.

Data yang dihimpun media mencatat bahwa Pajar Antarani dan Fajar Machmud pernah ditangkap aparat Penjaga Pantai Filipina (PCG) pada bulan Mei 2023.

Sementara itu otoritas Filipina tetap akan memproses kasus penyelundupan rokok yang juga melibatkan kedua orang tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini