Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Lanal Tahuna Terpilih Ikuti Penajaman Fungsi Intelijen, Dukung Gakum di Perairan Yuridiksi RI

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna terpilih mengikuti helatan penajaman fungsi intelijen dalam mendukung penegakan hukum di perauran yuridiksi nasional Indonesia.

Lanal Tahuna sendiri, terpilih dalam kegiatan khusus pada penegakan hukum dilaut dalam helatan dari 25 – 26 September 2023 di Selasar Denma Mabesal, Cilangkap Mabes TNI.

Membuka kegiatan, Laksamana Pertama Yudhi Bramantyo Nur Sasongko selaku Kadispamsanal mengingatkan tiap peserta dapat mempertajam keilmuan  agar dapat memperkuat serta menghilangkan keragu-raguan dalam penegakan hukum dilaut.

“Laksanakan seauai dengan prosedur dan koordinasi dengan Instansi Stakeholder terkait,” ujar Yudhi.

Dalam kegiatan tersebut, dirinyapun menekankan kembali beberapa hal yang sering menjadi dinamika diwilayah kerja, sehingga diharapannya dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan setiap operasi atau kegiatan penegakan hukum dilaut.

Baca Juga:

Adapun yang disampaikannya, antara lain terkait Konvensi Hukum Laut Unclos 1982, Penanganan Tindak Pidana Tertentu di Laut oleh TNI AL, Law Of Enforcement At Sea Dikaitkan Dengan KUHP, dan Penanganan Tindak Pidana Tertentu di luat kewenangan TNI AL.

Selain itu, disampaikan juga persoal sinergitas intelijen denan satuan pperasi dan hukum, sinergitas intelijen dan penerangan, sinergitas intelijen dan stakeholder lainnya, proses pengambilan keputusan militer OMP hingga intelijen maritim.

Salah satu materi penting turut disampaikan Kabidriskrimham Otjen Mabest TNI Letkol Laut (H) R. Deni Nugraha Ramdani yang menyebutkan TNI AL memiliki kedaulatan penuh di perairan pedalaman atau perairan tertutup seperti waduk sungai, teluk, selat, pelabuhan dan unsur berkaitan lainnya.

“Dalam hal ini, disampaikan bahwa kolaborasi dan sinergitas seluruh stakeholder atau instansi penegakan hukum dilaut harus terjalin, saling bekerjasama serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya” ujar Deni.

Tugas TNI AL Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI :

  • Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
  • Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakkan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Daftar Lengkap 46 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Terkini