Manado, lintasutara.com – Bahasa manual akan sulit menjelaskan dimensi dan realitas yang sifatnya natural. Dan aspek manual cenderung bersifat statis, sedangkan dimensi dan realitas natural cenderung bersifat dinamis. Upaya defenisi manual terhadap dimensi dan realitas natural berpotensi memicu terjadinya bias.
Hal inilah yang disikapi oleh pengurus besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Musyawarah Masyarakat Talaud (MUKAT) dan pengurus Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST) ketika duduk bersama sekaligus mengundang langsung walikota manado Andrei Angouw.
Pertemuan yang dilakukan oleh organisasi terbesar masyarakat Nusa Utara yang berada di ujung beranda perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Ini. Berlangsung di salah satu Cafe yang terletak di Jl Yos Sudarso Paal 2. Jumat (15/09/2023)
Untuk menyikapi multitafsir beredarnya video walikota manado Andrei Angouw (AA) yang terjadi dibeberapa hari terakhir di Manado yang membuat media sosial dan ruang publik menjadi ramai, dari makna opini populis hingga makna opini kontroversi.
Akhirnya memutuskan suatu kesimpulan bersama, melalui pengurus besar DPP MUKAT Talaud. Sehingga menghasilkan 5 Point Penting yang disampaikan oleh Sekertaris Umum (Sekum) DPP MUKAT, DR. Marcos Lumombo, MTh.
- DPP MUKAT mengundang Walikota Manado untuk memberikan klarifikasi pernyataannya terkait berita yang mengangkat ilustrasi posisi PDRB antara kota Manado dan Kabupaten Talaud.
- Wali Kota Manado menggambarkan secara umum terkait dengan PDRB Sulawesi Utara untuk menjad indikator kemajuan daerah
- Wali Kota Manado sebatas menunjukan fakta dari data yang ada, sesuai dengan data BPS. Tidak ada tendensi untuk menyinggung, bahkan merendahkan martabat dari warga masyarakat Kabupaten Talaud. Dan tidak ada maksud lain sesuai dengan berita – berita yang beredar.
- MUKAT memahami dari penjelasan Walikota Manado.,
- Bagi MUKAT, dari data BPS itu menggambarkan hal yang sangat baik untuk mempertimbangkan akan kemudian menjadi bahan evaluasi kerja bagi Pemerintah Kabupaten Talaud dan juga ditujukan untuk proses perkembangan dan peningkata perekonomian masyarakat Kabupaten Talaud.,

“Dan MUKAT menghimbau bagi masyarakat Talaud, dengan adanya Klarifikasi dari Walikota Manado, tidak ada lagi kemudian dari semua pihak, tidak lagi menggiring opini yang bisa membuat kegaduhan bagi masyarakat Talaud,” tegas Sekum DPP MUKAT Talaud.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para petinggi MUKAT seperti, Ketum Ir Alex Binilang MTh., Sekum DR. Rizal Marcos Lumombo, MTh, Heber Pasiak, Rimata Narande, Meyki Taliwuna selaku Ketua MUKAT Sulut, Aswin Kazim selaku Ketua MUKAT Manado, Semuel Bentian selaku Ketua DPRD Kabupaten Talaud, dan AKBP Glubert Ugude.
Serta pengurus IKISST, Ketua Drs. Pontowuisang Kakauhe dan Sekertaris Richard Kundimang, SE.
Berikut Sejarah Singkat Berdirinya MUKAT Talaud :
Setelah 21 tahun sejak perjuangan awal meraih otonomi, Musyawarah Masyarakat Talaud (Mukat) baru terbentuk di Jakarta pada 1981. Organisasi terbesar masyarakat Talaud ini tercatat memberi penajaman signifikan dalam pembentukan Kabupaten.
Musyawarah Nasional Talaud (Munastal) I Mukat berlangsung di Jakarta pada 1981. Ketika itu, Jerry Albert Sumendap, pengusaha asal Talaud –juga dikenal sebagai pemilik perusahaan penerbangan Bouraq Airlines— bertindak sebagai sponsor.
Dihadiri 120 tokoh masyarakat Talaud dari berbagai wilayah di Indonesia, Munastal I menelorkan sejumlah keputusan strategis yang antaranya melanjutkan perjuangan Talaud dengan mendesak percepatan realisasi pembentukan Dati II Talaud serta rekomendasi pelaksanaan sejumlah program organisasi.
Tahun 1982, pertemuan Mukat digelar di Manado. Kegiatan ini mempertajam keputusan Munastal I menjadi agenda kerja Dewan Pembangunan Rakyat Talaud (DPRT). Pejuangan Mukat kemudian terus berlangsung secara berkesinambungan hingga tahun 1991.
Pertemuan itu melahirkan sejumlah keputusan penting antaranya: 1. Membentuk Panitia Persiapan Realisasi Kabupaten Talaud. 2. Meminta pemerintah segera menurunkan tim studi kelayakan ibukota kabupaten. 3. Membentuk Tim Sukses Kabupaten Talaud di setiap wilayah kecamatan se-Talaud dan Tahuna.
(Abe)