Manado, lintasutara.com – Menanggapi pemberitaan dengan menyampaikan, bahwa dalam judul berita Staf Khusus Gub Sulut Halangi Pekerjaan Yang Memiliki Izin, Ternyata Pernah Serobot Tanah Pemilik Lahan.
Hal disampaikan langsung melalui Hak Jawab oleh Fabian Buddy Pascoal, melalui Kuasa Hukum Dinne Gatari Chairandi, SH.MH. Bahwa klien kami secara tegas dengan setegas-tegasnya menyatakan tidak pernah, baik saat berada di lokasi maupun sebelumnya.
Menghalangi kegiatan dilokasi, dan menyerobot tanah, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian berikut surat ini.
Judul berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien kami.
Karena itu klien kami, sangat tersinggung dan keberatan dengan judul tersebut
Selanjutnya isi berita, Oknum staf khusus Guburnur Sulawesi Utara (Sulut) FBP alias Fabian bersama dengan DP alias Denny kembali menghalangi kegiatan dilokasi cuttingan Non Galian C di Jl Yos Sudarso Paal 2 yang memiliki Izin dengan nomor : 20/D.11/BAP/DLH/XI/2022.
Dalam hak jawab, menyatakan tidak pernah, baik saat dilokasi maupun sebelumnya, menghalangi kegiatan dilokasi.
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang ditetima klien kami, maka juga demi kepentingan umum, klien kami mengunjungi lokasi tersebut dan mempertanyakan, perijinan atas cuttingan Galian C, dan mengapa kegiatan-kegiatan sudah berhari-hari dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim
“Kalau memang The Suyono Thejayakusuma mempunyai ijin yang sah, kenapa tidak mampu menunjukkan ketika itu, dan kenapa harus dilakukan di malam hari.
Kegiatan yang dilakukan di malam hari dengan lampu penerangan yang minim, padahal kegiatan serupa ditempat lain umumnya dilakukan di siang hari.
Dapat memberi petunjuk tentang dugaan adanya sesuatu yang tidak baik, tidak benar/atau bahkan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya isi berita, oknum FBP dan DP merupakan kakak beradik, sehingga oknum DP memanfaatkan kekuasaan sang kakak dengan melibatkan beberapa anggota Sat Pol PP Pemprov Sulut.
Dalam hak jawabnya, pertama pasal 2 ayat (3) huruf (c) Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan kedua Perda Prov Sulut Nomor 3 Tahun 201i tentang pertambangan mineral.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Sat Pol PP, mempunyai tugas a. Meneggakkan Perda dan Perkada, b. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan c. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat (pasal 5).
(Abe)