Hak Jawab Berita Terkait Staf Khusus Gub Sulut, Halangi Pekerjaan Yang Memiliki Izin di Jl Yos Sudarso

PERIHAL: HAK JAWAB BAPAK FABIAN BUDDY PASCOAL

Dengan hormat, Untuk dan atas nama Klien kami. Bapak Fabian Buddy Pascoal (Klien kami”). dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab Klien kami yang djamm oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). terkait dengan pembertaan dimaksud dalam https://lintasutara.com/2023/09/05/staf-khusus-gub-sulut-halangi-pekerjaan-yang-miliki-izin-ternyata-pernah-serobot-tanah-pemilik-lahan/, sebagaimana terlampir PT Tatononaung Lintas Media (lintasutara com) wajib melayan Hak Jawab Klien kami tersebut.

Menanggapi pemberitaan sebagaimana terlampir, kami dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut

1. judul Berita “Staf Khusus Gub Sulut Halangi Pekerjaan Yang Miliki Izin, Ternyata Pernah Serobot Tanah Pemilik Lahan”

Hak Jawab:
Klien kami secara tegas dengan setegas-tegasnya menyatakan tidak pemah, baik saat berada di lokasi maupun sebelumnya, menghalangi kegiatan di lokasi. dan menyerobot tanah sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian berikut isi surat ini.

Judul berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami Karena itu, Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan judul tersebut. Untuk itu, kami menuntut PT Tatononaung Lintas Media (lintasutara.com) untuk menghapus seluruh kalimat dalam pemberitaan dimaksud.

2. Isi Berita:
“Oknum Staf Khusus Gubemur Sulawesi Utara (Sulut) FBP alas Fabian bersama dengan DP alias Denny kembali menghalangi kegiatan dilokasi cutttngan Non Gahan C di Ji Yos Sudarso Paal 2 yang telah memiliki izin dengan nomor . 20/D.11/BAP/DLH/X1/2022 “

Hak Jawab:
Sekali lagi. Klien kami secara tegas dengan setegas-tegasnya menyatakan tidak pernah, baik saat berada di lokasi maupun sebelumnya, menghalangi kegiatan di lokasi Berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang diterima Klien kami, maka juga demi kepentingan umum, Klien kami mengunjungi lokasi tersebut dan mempertanyakan

(1) perijinan atas cuttingan Galian C, dan
(2) mengapa kegiatan-kegiatan sudah berhari-hari dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim. Kalau memang The Suyono Thejakusuma mempunyai ijin yang sah, kenapa tidak mampu menunjukannya ketika itu, dan kenapa harus dilakukan di malam hari. Kegiatan yang dilakukan di malam hari dengan lampu penerang yang minim, padahal kegiatan serupa di tempat lain umumnya dilakukan siang hari, dapat memberi petunjuk tentang dugaan adanya sesuatu yang tidak baik, tidak benar dan/atau bahkan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami.

Karena itu, Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.

Untuk itu, kami menuntut PT Tatunonaung Lintas Media (lintasutara.com) untuk menghapus seluruh kalimat dalam pemberitaan dimaksud

3. Isi Berita:
“Diduga oknum FBP dan DP merupakan kakak beradik, sehingga oknum DP memanfaatkan kekuasaan sang kakak dengan melibatkan beberapa anggota Sat Pol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.”

Hak Jawab:
Sesuai dengan :
(1) Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dan

(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral, kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dalam rangka penanaman model dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan (i) berada dalam 1 daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut, berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP, antara lain

(1) mempunyai tugas a. menegakkan Perda dan Perkada. b menyelenggarakan keterhban umum dan ketenteraman, dan c. menyelenggarakan pelindungan mesyarakat (Pasal 5). dan

(2) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Satpot PP berwenang a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada (Pasai 7).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sangat jelas bahwa SatPol PP Provinsi mempunyai yuridikasi hukum untuk memastikan kepatuhan atas kewenangan perijinan pemerintah provinsi, dan sudah menjadi hak setiap warga masyarakat, untuk melaporkan dan meminta perlindungan aparat penegak hukum pemerintah terhadap, dugaan adanya pelanggaran hukum.

Dengan demikian, kehadiran SatPot PP Provinsi di lokasi dimaksud sudah sah dan sesuai kewenangan yang diberikan hukum kepada SatPol PP Provinsi dalam dugaan tidak adanya izin untuk melaksanakan usaha pertambangan batuan atas kegiatan pemotongan bukit yang hasilnya diduga diperjualbelikan.

Karena itu isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.

4. Isi Berita:
“Jelas-jelas perbuatan yang dilakukan oleh oknum staf khusus bidang investasi tersebut sudah sangat arogan, bahkan ada bukti rekaman video mencatutkan nama Gubernur Sulut”

Hak Jawab:
Klien kami sangat keberatan dengan kalimat ini yang bersifat mencemarkan nama baik Klien kami dengan menyimpulkan Klien kami telah sangat arogan. Faktanya, Klien kami justru beritikad baik dengan meminta pihak The Suyono Thejakusuma menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan ini kami mensomir The Suyono Theyakusuma dan PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA untuk membuktikan bahwa klien kami mencatut nama Gubernur Sulut.

Klien kami tidak pernah mencatut nama Gubernur Sulut. Klien kami tegaskan kembali bahwa sesuai kebijakan Gubernur Sulut, seluruh investasi harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan hidup. Sebagaimana Klien kami sampaikan secara jelas saat Klien kami ke lokasi, bahwa justru sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Investasi, sudah tugas Klien kami membawa masuk sebanyak mungkin investasi ke Sulut sebagaimana sudah Kilen kami lakukan selama ini. Tidak mungkin Klien kami melakukan tindakan yang menghalangi Investasi apabila investasi tersebut dilakukan oleh orang yang beritikad baik dan mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merusak Iingkungan hidup.

Kalau memang The Suyono Thejakusuma mempunyai rekaman suara Klien kami, sebagaimana disebut dalam kutipan berita tersebut, kenapa kalimat Klien kami dimaksud dalam kalimat terdahulu tidak ikut dikutip utuh. Berita tersebut hanya kutip sepenggal-sepenggal, dengan mengeluarkan teks keluar dari konteks aslinya sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat menyesatkan dan sangat merugikan Klien kami.

Karena itu, isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama bak Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.

5. Isi Berita:
“Lebih mengejutkan lagi ternyata dari hasil penelusuran awak media Senin (04/09/2023) oknum FBP dan DP telah melakukan penyerobotan tanah milik pengembang cuttingan paal 2.”

Hak Jawab:
Klien kami dengan ini mengaskan setegas-tegasnya bahwa Klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik pengembang cuttingan paal 2. Klien kami dengan ini mensomir The Suyono Theyakusuma dan PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA untuk membuktikan bahwa klien kami telah melakukan penyerobotan tanah milik pengembang cutingan paai 2.

Karena itu, isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berta tersebut.

6. Isi Berita:
“Sementara itu pihak pengembang cuttingan Non Galian C yang diwakili oleh Julia M selaku Sekertaris saat dimintai keterangan olah awak media, Senin (04/09/2023) terkait aktivitas cuttingan Paal 2 tidak berizin.”

Hak Jawab:
Kami mendukung anak kalimat “..aktivitas cuttingan Paal 2 tidak berizin” dalam isi berita di atas.

Selanjutnya, harap PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA benar-benar mencermati isi dokumen yang dirujuk oleh pihak The Suyono Thejakusuma, yakni dokumen berjudul “Petunjuk Pengelolaan Lingkungan” Nomor 104/BLH/PPL/IV2013 tertanggal 23 April 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (PPL), antara lai, bahwa

(1) PPL hanya merupakan rekomendasi, bukan merupakan suatu izin,

(2) Kegatan yang menjadi objek PPL adalah pematangan/ penimbunan tanah, dan

(3) PPL dikeluarkan pada 23 Apni 2013.

Harap PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA juga benar-benar mencermati kondisi lapangan yang sebenarnya. yakni, antara lain

(1) Butir 2 PPL mengharuskan The Suyono Thejakusuma untuk memiliki persetujuan tetangga yang berbatasan dengan lokasi pematangan tanah, harap PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA mencatat dan juga memberitakan bahwa:

(a) adik Klien kami, Bapak Denny Pascoal adalah tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi dimaksud, dan

(b) Bapak Danny Pascoal tdak pernah memberikan persetujuan tetangga yang diharuskan tersebut;

(2) kegiatan yang diakukan pihak The Suyono Thejakusuma bukan pematangan/ penimbunan tanah, tetapi dalam kenyataannya sudah merupakan pemotongan bukit dan pengurugan lahan; hal ini diakui sendiri oleh pihak The Suyono Thejakusuma sebagaimana dikutip dalam anak kalimat “cuttingan Non Galian C [sic!] yang diucap oleh pihak The Suyono Thejakusuma; lebih lanjut lagi, Klien kami mempunyai data yang menunjukan dugaan adanya kegiatan usaha jual beli atas tanah hasil cuttingan tersebut;

PPL bukan merupakan dokumen hukum yang memadai sebagai dasar hukum aktivitas pemotongan bukit dan pengurugan lahan, apalagi untuk kegiatan penambangan batuan dengan alasan-alasan sebagai berikut

(a) berdasarkan:
(i) Paragrap II.A Butir (3) Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,

(ii) Paragrap II.D Butir (2) Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 4-2021”) Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume » 500.000 m3, wajib memiliki AMDAL

(b) apabila Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume « 500 000 m3, maka berdasarkan paragrap II.D Butir (2) Lampiran II Permen LHK 4-2021 Pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan Volume « 500.000 m3, wajib memiliki UKL-UPL;

dokumen yang ditunjukan oleh pihak The Suyono Thejakusuma yang tampak sebagai dokumen yang dimaksudkan sebagai tampak sebagai UKL-UPL, baru dikeluarkan di sekitar pertengahan tahun 2023; padahal dari pengakuan pihak The Suyono Thejakusuma sendiri, terdapat indikasi bahwa kegiatan mereka tersebut sudah dilakukan paling tidak sebelum dikeluarkannya UKL-UPL tersebut; kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan tindakan hukum untuk memverifikasikan kebenaran dan kesahan isi dan prosedur penerbitan dokumen tersebut dan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPPLH”) telah mengatur adanya sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha;

(3) Lebih lanjut, selain bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bukan semata pematangan/penimbunan tanah, tetapi sudah juga merupakan pemotongan bukit dan pengurugan lahan, sebagaimana disebut di atas, terdapat pula indikasi telah terjadi kegiatan penambangan batuan (dulu dikenal sebagai Galian C) dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) (d) PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2018, dimana Klien kami mempunyai data-data yang memberi indikasi bahwa tanah dan batuan hasil pemotongan bukit dan pengurugan lahan, diperjualbelikan, walaupun pihak The Suyono Thejakusuma sebagaimana dikutip dalam berita, menggunakan istilah “cuttingan Non Galian C [sic!]” yang sesungguhnya menyesatkan karena bertentangan dengan kenyataan yang secara kasat mata terjadi sebenarnya di lapangan;

(4) sebagaimana dikutip dalam media online https//www.ketik24 com/?p=3612, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado sendiri mengakui pada intinya bahwa kegiatan penambangan batuan tersebut tidak berijin, dan saran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado hanyalah pembersihan lahan untuk menghindari potensi bencana; tetapi ironis dan tragisnya, kegiatan sebenarnya di lapangan menunjukan kebalikannya, yakni kegiatan-kegiatan yang mempunyai potensi menciptakan bencana;

(5) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, (“UU Minerba”) telah mengatur adanya sanski pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dan/atau yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin

(6) UUPPLH berisi telah mengatur adanya sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kerusakan lingkungan hidup.

7. Isi Berita:
“Dengan penuh ketegasan membantah hal tersebut, bilamana terkait berita yang beredar itu sudah jeias-jelas pembohongan publik, sambil mengeluarkan semua dokumen-dokumen penting terkait izin yang ada; “Jadi semua berizin lengkap sesuai aturan yang berlaku, awalnya izin pada 2013, terus pada 2014 kena banjir bandang kami tetap mengupgrade izin 2014 dan 2015. Di 2013 kita tetap membayar pajak non galian C secara resmi ke pemerintah. Terus kita stak dan kita perbarui pada 2023 ini,” kata Julia. “Kita sudah perbarui 2023 dengan aturan yang berlaku sekarang dan daftar secara online. Sehingga Dinas DLH telah mengeluarkan PKKPLH dan FPR dari Dinas terkait semua sudah kita lakukan,” tegasnya.”

Hak jawab:
Nanti “semua dokumen-dokumen penting terkait izin yang ada” akan diverifikasi oleh pihak penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Isi Berita:
“Saat ditanya terkait apakah benar oknum staf khusus Gubernur Sulut FBP menghalangi pekerjaan Cuttingan paal 2, Julia M menjawab Ya benar.”

Hak Jawab:
Klien kami dengan ini secara tegas, sekali lagi menyangkal isi berita ini, dan mensomir pihak The Suyono Thejakusuma untuk membuktikan bahwa Klien kami melakukan yang dituduhkan tersebut.

Buktinya, kegiatan-kegiatan di lokasi saat itu masih terus berlanjut selama dan setelah Klien kami meningalkan lokasi.

Disisi lain, pihak The Suyono Thejakusuma tidak menyangkal isi pertanyaan wartawan yang secara jelas dan tegas menyebut bahwa pihak The Suyono Thejakusuma telah melakukan pekerjaan cuttingan, padahal sebagaimana disebut di atas, pihak The Suyono Thejakusuma tidak pernah mempunyai izin untuk melakukan cuttingan bukit.

Karena itu, isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.

9. Isi Berita:
“Bahkan ada bukti rekaman video yang memberhentikan para pekerja dangan sangat arogan dan sudah lapas kontrol,” jelas Julia.”

Hak Jawab:
Klien kami dengan ini secara tegas sekali lagi menyangkal isi berita ini, dan mensomir pihak The Suyono Thejakusuma untuk membuktikan bahwa Klien kami melakukan yang dituduhkan tersebut.

Karena itu, isi berita tersebut sangat menyesatkan dan mencemarkan nama baik Klien kami. Klien kami sangat tersinggung dan keberatan dengan isi berita tersebut.

10. Isi Berita:
“Ini menandakan dan semakin memperjelas, jika punya jabatan selaku staf khusus bidang Investasi, tidak memahami betul apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 91 Tahun 2017, bahwa Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma biokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.

Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi”.

Hak Jawab:
Lihat kembali Paragrap 3 di atas. Lebih lanjut lagi, PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA harus mencermati juga bahwa Perpres Nomor 91 Tahun 2017 juga berisi juga ketentuan-ketentuan yang intinya mengharuskan investasi dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor O3/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnakstik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) mengatur sebagai berikut.

(1) Pasal 1
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak bertikad buruk.”

Penafsiran Pasai 1:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak Iain

(2) Pasal 3

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Penafsiran Pasal 3

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran Informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.”

Klien kami sangat menyayangkan dan keberatan bahwa PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA (lintasutara.com) tidak terlebih dahulu menguji (chek, recheck and cross-check) informasi yang diterima sepihak dari pihak The Suyono Thejakusuma yang terkait dengan Klien kami, sehingga PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA (lintasutara.com) menayangkan berita-berita di atas yang berisi sejumlah pernyataan yang tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Klien kami sama sekali tidak pernah terlebih dahulu dihubungi oleh PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA untuk menguji informasi yang di berikan pihak The Suyono Thejakusuma yang terkat dengan Klien kami.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, dinyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa”. Oleh sebab itu, kami menuntut agar PT TATUNONAUNG LINTAS MEDIA (lintasutara.com) untuk meralat kekeliruan informasi yang telah diberitakan mengenai Klien kami sebagaimana kami uraikan di atas termasuk namun tidak terbatas untuk:

(1) memuat secara penuh isi surat ini dalam website lintasutara.com dan, bila ada, website lain yang Gikendalikan PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA:

(2) memberi keterangan dalam Iink di website Iintasutara.com dan, bila ada, website lain yang dikendalikan PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA, yang berisi berita dimaksud di atas, bahwa berita tersebut tunduk pada isi surat Ini, dengan mencantumkan tautan ke laman dimaksud dalam butir (1) di atas, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses isi surat Ini dari tautan semula; dan

(3) memberikan kami, paling lambat 9 September 2023, bukti pelaksanaan hal-hal tersebut di atas.

Tindakan pihak The Suyono Thejakusuma melakukan pertemuan dengan wartawan untuk maksud dipublikasikan merupakan tindakan yang membuka aib sendiri. Norma budaya berkata “Buruk muka, cermin dibelah”, dan “Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri” Norma etika mengajarkan bahwa jangan menunjuk orang dengan tangan sendi yang kotor. Norma agama juga mengingatkan “Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu sedangkan balok di dalam matamu udak engkau ketahui?”

Pihak The Suyono Thejakusuma telah membuka sendiri Kotak Pandora-nya, sehingga kini makin terkuak jelas, Petunjuk-petunjuk dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pihak The Suyono Thejakusuma dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum yang untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan ini.

Untuk menjadi perhatian, Klien kami dengan ini juga mencadangkan hak-haknya untuk mengambil tindakan hukum terhadap The Suyono Thejakusuma, PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA dan pihak-pihak terkat lainnya. termasuk tapi tidak terbatas pada para pegawainya, kontraktornya, pembeli hasil cuttingan bukit dan, bila ada oknum aparat pemerintah yang mengeluaran perizinan secara melanggar hukum, guna melindungi kepentingan Klien kami dan masyarakat umum, terkait dengan hal-hal dimaksud di atas.

Terakhir, Klien kami dengan ini mengajak PT TATONONAUNG LINTAS MEDIA dan media sosial lainnya di Sulawesi Utara untuk sama-sama ikut mendukung masuknya ke, dan beroperasinya di, Sulawesi Utara, Investasi yang menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jangan biarkan keuntungan ekonomis jangka pendek dalam jumlah yang relatif tidak seberapa, merusak dengan cara melawan hukum kepentingan ekologis jangka panjang yang akan membahayakan masyakarat Sulawesi Utara dan generasi penerus kita sendiri. Mari kita melawan lupa. Jangan sampai terjadi kembali bencana banjir besar di Kota Manado yang, antara lain, karena kita sendiri yang lalai menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ingat, TUHAN Maha Pengampun. Manusia mungkin memberi ampunan. Tetapi, alam dan lingkungan pada dasarnya tidak pernah mengampuni. Apa yang kita tabur, itu yang akan kita tuai.

(Hanafiah Ponggawa & Partners
Untuk dan atas nama Bapak Fabian Buddy Pascoal)

Dinne Gatari Chairandi, S.H., M.H.

Berita Sebelumnya

Staf Khusus Gub Sulut Halangi Pekerjaan Yang Miliki Izin, Ternyata : Pernah Serobot Tanah Pemilik Lahan.

Manado, lintasutara.com – Oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) FBP alias Fabian bersama dengan DP alias Denny kembali menghalangi kegiatan dilokasi cuttingan Non Galian C di Jl Yos Sudarso Paal 2 yang telah memiliki izin dengan nomor : 20/D.11/BAP/DLH/XI/2022.

Diduga oknum FBP dan DP merupakan kakak beradik, sehingga oknum DP memanfaatkan kekuasaan sang kakak dengan melibatkan beberapa anggota Sat Pol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Jelas-jelas perbuatan yang dilakukan oleh oknum staf khusus bidang investasi tersebut sudah sangat arogan, bahkan ada bukti rekaman video mencatutkan nama Gubernur Sulut.

Lebih mengejutkan lagi ternyata dari hasil penelusuran awak media. Senin (04/09/2023) oknum FBP dan DP telah melakukan penyerobotan tanah milik pengembang cuttingan paal 2.

Sehingga pemilik lahan sangat keberatan dan melaporkan sampai ke ranah Pengadilan.

Sementara itu pihak pengembang cuttingan tNon Galian C yang diwakili oleh Julia M selaku Sekertaris saat dimintai keterangan oleh awak media. Senin (04/09/2023) terkait aktivitas cuttingan Paal 2 tidak berizin.

Dengan penuh ketegasan membantah hal tersebut, bilamana terkait berita yang beredar itu sudah jelas-jelas pembohongan publik, sambil mengeluarkan semua dokumen-dokumen penting terkait izin yang ada.

“Jadi semua berizin lengkap sesuai aturan yang berlaku, awalnya izin pada 2013, terus pada 2014 kena banjir bandang kami tetap mengupgrade izin 2014 dan 2015. Di 2013 kita tetap membayar pajak non galian C secara resmi ke pemerintah. Terus kita stak dan kita perbarui pada 2023 ini,” kata Julia.

“Kita sudah perbarui 2023 dengan aturan yang berlaku sekarang dan daftar secara online. Sehingga Dinas DLH telah mengeluarkan PKKPLH dan FPR dari dinas terkait semua sudah kita lakukan,” tegasnya.

Saat ditanya terkait apakah benar oknum staf khusus Gubernur Sulut FBP mengghalangi pekerjaan cuttingan paal 2, Julia M menjawab Ya benar.

“Bahkan ada bukti rekaman video yang memberhentikan para pekerja dengan sangat arogan dan sudah lepas kontrol,” jelas Julia

Ini menandakan dan semakin memperjelas, jika punya jabatan selaku staf khusus bidang Investasi, tidak memahami betul apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 91 Tahun 2017, bahwa Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”

Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

(APN)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Sambut HUT RI, Ratu Bridal Hadirkan “Paket Merdeka” dengan Bonus Menarik

Iklan

Terkini