Talaud, Lintasutara.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala, Kebupaten kepulauan Talaud, kembali mengalami konflik. Tujuh dokter spesialis yang notabene PNS menyebutkan akan melakukan pemberhentian sementara dalam pelayanan serta kewajiban.
Berdasarkan informasi yang dikumpul awak media, pemberhentian pelayanan dilakukan karna adanya dugaan maladministarsi dalam pembayaran insentif bagi Dokter Spesialis yang berbuntut pada TGR dengan angka fantastis.
“Kami harus membayar ganti rugi berdasarkan LHP BPK, melalui surat yang kami dapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebut, Jumat (14/07/2023).
Dalam surat tersebut, menurut dia masing – masing Dokter harus membayar ganti rugi.
“Melalui surat tersebut itu juga, saya bersama rekan – rekan harus segera menyetor biaya ganti rugi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan selanjutnya menyampaikan bukti setoran kepada BPK RI melalui Inspektorat sebagai bahan tindak lanjut,” ucapnya.
Berlainan nada, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Kepulauan Talaud, Ferry Tumbal mengatakan, dari informasi yang diperoleh dari berbagai sumber ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pembayaran insentif kepada tujuh dokter spesialis berstatus PNS di RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp.1.238.400.000,00.
Setelah dilakukannya pengecekan, ternyata aktivis satu ini merasa ada yang janggal.
Pasalnya, SK Direktur RSUD yang menjadi dokumen dasar pembayaran insentif tidak melalui bagian hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa SK Direktur RSUD tersebut tidak melalui Bagian Hukum dan tidak didasari dengan SK Bupati. Maka dianggap tidak sah dari segi hukum karena tidak ada pelimpahan kewenangan secara tertulis atau SK dari Bupati kepada pihak lain untuk dapat menandatangani SK pemberian insentif kepada ASN,” ujarnya.
Ia juga mengatakan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan demi kepentingan layanan kesehatan masyarakat dan mengenai dugaan maladministrasi yang ada segera dituntaskan agar tidak merugikan para Dokter Spesialis yang ada di RSUD Mala.
Sayang, dikonfirmasi melalui via pesan whatsApp di nomor 08534030xxxx sejak pukul 12.55 Wita, sampai saat ini direktur RSUD Mala dr. Marina Wantania masih belum memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut meskipun sudah ada kode centang biru.
(Ekky)