Manado, Lintasutara.com — Pemerintah RI melarang bisnis pakaian impor bekas. Alasannya, bisnis itu mengganggu industri tekstil nasional.
Menindak Lanjuti Instruksi Pemerintah Pusat, Disperindag Kota Manado Membentuk tim untuk melakukan Langkah-langkah presuasif kepada Penjual pakaian bekas.
Kepala Bidang Perdaganan Olga Krisen dan Kepala Bidang Pengawasan Hans Singkara bersama tim nya turun lapangan untuk mengunjungi pelaku usaha barang-barang bekas, Selasa (28/3/2023).
Kepala Bidang Perdagangan Olga Ksisen menyampaikan, ada beberapa tempat yang dijumpaianya dan setelah diberikan imbauan siap untuk menutup usahanya dan berahli profesi.
“Mereka siap mengikuti aturan untuk menutup usahanya yang menjual barang bekas seperti pakaian dan sepatu bekas import,” ujar Olga Krisen.
Hal ini pun di aspresiasi oleh Kepala Bidang pengawasan Hans Singkara karena Pelaku usaha sangat koperatif ketika dikunjungi untuk disosialisasi instruksi dari Pemerintah pusat.
“Ini salah satu contoh yang baik, dimana pelaku usaha sangat koperatif dalam menyikapi aturan pemerintah. Bahkan ada tempat usaha yang sudah memasang baliho akan segera menutup usahanya karena barang bekas inport sudah dilarangan oleh pemerintah,” ungkapnya
Namun di sisi lain, tak sedikit warga yang menggantungkan nafkah hidup dari bisnis yang biasa disebut cakar bongkar ini, salah satunya karyawan Istana Cabo yang mengeluh saat mendengar tempat ia bekerja akan ditutup.
“Terus bagaimana nasip kami sebagai karyawan, sedangkan kami sudah 15 tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun bekerja. Mau makan apa kita, anak kami mau disekolahkan bagaimana, sedangkan kami hanya bergantung di pelerjaan ini,” keluhnya.
(Ardy)