Sangihe, Lintasutara.com – Jam kerja ASN dibawah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe disesuaikan pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Aris Pilat, sesuai surat edaran Setda Sangihe bernomor 800/40/635 yang diterbitkan pada 21 Maret 2023.
“Untuk jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja ditetapkan akumulasi minimal 32,5 jam dalam satu minggu,” jelas Pilat, Senin (27/03/2023).
Lebih spesifik, eks Setwan Sangihe ini menjelaskan ada perbedaan untuk Instansi Pemerintah yang dalam pelaksanaan penyesuaian jam kerja ini memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Disebutkannya, untuk yang memberlakukan 5 hari kerja; yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita.
“Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 sampai 15.30 Wita dan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30 Wita,” jelasnya.
Sementara itu, untuk instansi yang menerapkan 6 hari kerja, ASN akan masuk kerja dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu sedari pukul 08.00 hingga 14.00 serta jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.
“Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.00 dengan waktu istirahat 1 jam; pukul 11.30 sampai dengan 12.30 Wita,” lanjutnya.
Dirinyapun berpesan agar penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak sampai mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN dan kinerja organisasi.
“Terutama tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kuncinya.
(Gr)