Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Diduga Tanpa Ijin, Barang Bekas Import Bebas Dijual di Kota Manado

Manado, Lintasutara.com — Barang-barang bekas Import berupa pakaian dan sepatu diduga bebas beredar dikota manado tanpa Izin, Rabu (8/3/2023.

Seperti yang terpantau oleh media ini, di sejumlah tokoh sepatu dan pakaian bekas import tidak menggunakan papan nama layaknya tokoh pada umumnya.

Dikutip dari kompas.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.

“Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas,” ujar Mendag Zulhas di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor.

Zulhas mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran. Walau demikian dia menegaskan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas,  pihaknya akan bertindak tegas.

Alasan impor pakaian bekas dilarang

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.

“Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali,” kata Veri.

Sebelumnya, pemerintah melarang importasi baju bekas. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Oleh sebab itu Veri mengajak masyarakat untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.

“Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” kata Veri.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini