Malut, Lintasutara.com — Upaya ahli waris Alexander De Gorio (AG) mencari keadilan mengenai kepemilikan lahan di kawasan industri pertambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef medapat dukungan dari berbagai pihak.
Bahkan, dukungan itupun tidak terkecuali tokoh-tokoh masyarakat Lelilef.
Mereka berkisah jika lahan luas yang di atasnya sudah berdiri kantor, smelter dan power plan PT IWIP tersebut merupakan peninggalan Alexander De Gorio.
Diketahui Alexander De Gorio seorang pengusaha asal Belanda yang kemudian menetap dan meninggal di Desa Lelilef, dan diketahui oleh tokoh masyarakat lelilef sehingga merekapun berdemangat menyampaikan dukungannya.
“Kami akan menopang upaya mereka mendapatkan keadilan. Itu tanah ondernemen milik Alexander de Gorio,” kata Nemo Takulin, salah satu tokoh masyarakat Desa Lelilef saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Nemo menyampaikan sejarah dan status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya diketahui manajemen PT IWIP, hanya saja perusahaan yang menggelontorkan investasi besar di Weda itu memilih cara gampang.
Menurut Nemo, Manajemen PT IWIP terkesan tidak mau ribet menunggu hasil verivikasi. “Lewat verivikasi yang benar akan ketahuan siapa pemilik yang sesungguhnya.
Pria enerjik ini mengaku siap membantu para ahli waris memperjuangkan hak-hak mereka. “Saya percaya kebenaran itu akan terungkap,” ucapnya.
Nemo pun menitip pesan agar semua ahli waris Alexander de Gorio bersatu dan berjuang penuh semangat merebut kembali hak mereka.
“Jika tanah ahli waris Alexander De Gorio, maka wajib hukumnya bagi PT IWIP untuk membayar ganti rugi,” ungkapnya.
Penjelasan Nemo pun dibenarkan oleh zheth Arbabem, Agus Hanai, Abdullah Ambar dan Yerobeam Takukin yang juga sebagai tokoh masyarakat Lelilef.
Mereka menilai masyarakat tidak bisa disalahkan dari proses verivikasi yang tidak akurat itu.
“Jika kini para ahli waris Alexander De Gorio kembali berjuang, kami anggap langkah yang tepat. Kami mendoakan dan siap membantu,” ungkap Abdullah.
Sebelumnya para ahli waris Alexander de Gorio menyampaikan curahan hati di media yang dimana menyampaikan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) adalah milik Alexander de Gorio dan Usman de Gorio.
“Di atas lahan milik leluhur kami itu sudah berdiri area perkantoran, smelter dan power plan PT IWIP. Aktivitas pertambangan luar biasa di sana. Dengan segala daya dan upaya, lahan tersebut akan kami rebut kembali,” kata Johan de Gorio, salah satu ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio saat dihubungi Rabu (15/2/2023).
(***/Ardy)
