Begini Hak Jawab Kepala Loka POM Sangihe Terkait Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Tamako

Sangihe, Lintasutara.com – Begini hak jawab Kepala Loka POM Sangihe terkait dugaan kriminilisasi yerhadap warga Tamako.

Kepala Loka POM Sangihe, Ermanto Siahaan, S.Farm,Apt akhrinya memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap pemberitaan lintasutara.com setelah sebelumnya tidak merespon saat dikonfirmasi.

Berikut pernyataan lengkap Kepala Loka POM Sangihe, Ermanto Siahaan, S.Farm,Apt yang diterima lintasutara.com tanpa diedit sedikit pun oleh redaksi.

“Jadi terkait hal ini saya mau jelaskan secara singkat bahwa perkara ini berawal dari kegiatan intelijen dari petugas kami kemudian dilakukan operasi intelijen yg selanjutnya dilakukan operasi penindakan oleh pihak bpom dan pihak polres sangihe, terhadap pelaku memang ditemukan menjual kosmetik dan beberapa diantaranya produk kosmetik tanpa izin edar bpom dan setelah dilakukan pengujian dilaboratorium ternyata juga mengandung bahan berbahaya, berdasarkan gelar kasus bersama maka selanjutnya dilakukan penyidikan dgn berkoordinasi dengan pihak polres sangihe, dan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan yang kemudian dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Untuk itu perlu kami jelaskan bahwa dalam hal ini tidak benar bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap pelaku seperti pemberitaan yang beredar di media sosial, kami meminta teman-teman wartawan mari kita sama-sama memberikan informasi yang mengedukasi untuk menjaga perasaan pelaku, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Kepada masyarakat kami minta agar tidak menjual produk kosmetik maupun obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar bpom karena ada sanksi hukumnya, kepada masyarakat juga jangan mudah percaya terhadap produk kosmetik yang dapat memberikan efek secara instan tetapi ternyata kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan masalah baru seperti masalah kesehatan.”

Sebelumnya, lintasutara.com telah memuat artikel dengan judul:

Heboh ! Loka Pengawas Obat dan Makanan Sangihe Diduga Kriminalisasi Warga Tamako

Lintasutara.com– Loka Pengawas Obat dan Makanan Sangihe diduga kriminilisasi warga Tamako.

Nasib apes dialami salah satu warga Kampung Binala Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berinisial LAM diduga mendapat perlakuan kriminilisasi oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sangihe.

Akibat dugaan kriminilisasi tersebut ibu dua anak ini harus mendekam dan dipastikan merayakan Natal di dalam penjara.

LAM merupakan ibu rumah tangga yang keseharian mengais rezeki dengan berjualan online.

Karena keseharianya ini (penjual online) LAM kini harus terpisah dengan suami dan anak- anak yang masih membutuhkan sentuhan dan kasih sayang seorang ibu karena mendapat perlakuan yang diduga tidak profesional oleh Loka POM Sangihe.

Proses hukum dan penahanan oknum LAM ini menjadi pertanyaan besar warga Sangihe sebab disinyalir tidak sesuai prosedur.

Dari viedo beredar di medsos yang dibuat oleh kerabat LAM, Oknum LAM ini sendiri “diseret” ke penjara oleh penyidik internal Loka POM karena diduga menjual produk kosmetik tak berizin secara online.

Terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa warga kecil ini, Ketua LSM Kadademahe, Marslem Pulumara, SE, M.Th angkat bicara dan menyayangkan, seharusnya Loka POM sebelum memproses secara hukum mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat.

“Yang jadi pertanyaan apakah pihak Loka POM sebelum melakukan proses hukum telah melakukan edukasi kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata Pulumbara dengan nada tanya.

“Mengigat beberapa waktu lalu salah satu petugas Loka POM yang menjadi narasumber dalam dialog mengatakan akan mengedepankan edukasi serta memberikan peringatan kepada masyarakat bila dalam pengawasan Loka POM menemukan pelanggaran tapi faktanya ada warga kecil yang hanya mencari nafkah dengan menjual produk tertentu mungkin juga yang bersangkutan tidak mengetahui seluk beluk keabsahan produk tapi langsung diproses hukum tanpa melihat menimbang sisi kemanusiaan,” sambung Pulumbara.

Pulumbara pun meminta agar pihak Loka POM dapat menyelesaikan kasus ini secara bijak agar tidak terkesan hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas.

“Sebagai LSM saya mendorong kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak mengingat yang bersangkutan bukan corporasi atau pun menjual dengan jumlah besar,” imbuh Pulumbara.

Sayangnya, hingga berita ini dipublish Kepala Kantor Loka POM Sangihe, Ermanto Siahaan, S.Farm,Apt belum memberikan pernyataan.
Dihubungi melalui handphone aktif tapi tidak diangkat begitu juga melalui pesan whatsapp terkirim namun tidak direspon.

(Ts/Red)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini