Manado, Lintasutara.com — Lurah Malalayang Satu Timur, Kota Manado, Meilina Mamitoho, SE diduga kuat tidak profesional dan berpihak serta terindikasi kehilangan nalar kritis dalam menyikapi serta menangani permasalahan tanah di wilayah Kelurahan Malalayang Satu Timur, hal ini disampaikan oleh Agianto Dawowo, Penggiat Anti Korupsi dan Bantuan Hukum, sekaligus selaku Bidang Hukum LSM-INAKOR SULUT kepada awak media.
Menurut Agianto, dirinya merasa hak masyarakat atau ahli waris yang di wakilinya telah dihambat dan di halang-halangi oleh Meilani yang sengaja tidak mau mengeluarkan Surat keterangan pengukuran atas sebidang tanah di kelurahan malalayang satu timur lingkungan 7 yang telah diukur oleh lurah beserta beberapa kepala lingkungan pada tanggal 9 September 2022 lalu,
Agianto mengungkap, Lurah Malalayang satu timur tersebut, tidak mau mengeluarkan surat keterangan pengukuran atau surat ukur hanya karena ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli pada tahun 2001.
“Kami sangat menyayangkan tindakan lurah yang menyampaikan informasi tersebut hanya melalui Chating Whats-App namun tidak melalui surat pemberitahuan secara resmi kepada kami padahal dalam permohonan pengukuran sebidang tanah tersebut lurah meminta agar kami selaku kuasa ahli waris agar melengkapi segala bentuk dokumen-dokumen administrasi seperti surat-suat identitas Ahli Waris. Surat kepunyaan tanah, Keterangan Ahli Waris dan lain sebagainya termasuk Surat Permohonan Pengukuran secara resmi kepada Keluarahan,” ucap Agianto, Selasa (13/12)2022).
Agianto pun menyayangkan ketika ada pihak yang keberatan atas pengukuran tersebut Meilina tidak meminta dokumen-dokumen pendukung administrasi seperti yang di mintakan kepada pihaknya padahal keberaatan itu muncul sudah lewat satu minggu setelah terjadinya pengukuran bahkan lurah tidak mau melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan dalil pihak lain tidak mau hadir.
“Padahal secara administrasi pelayanan publik itu dalah merupakan tugas dan wewenang lurah dalam kaitanya melayani masyarakat dengan melakukan mediasi untuk meluruskan permasalahan yang terjadi bahkan wajib memberikan klarifikasi tertulis kepada kami karena ini adalah instansi pemerintah bukan milik pribadi jadi jangan seenanknya” ujar Agianto.
karena tindakan tidak profesional tersebut Agianto melaporkan Lurah Malalayang Satu Timur kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Utara pada tanggal 22 September 2022.
“Setelah melalui saran korektif dari Ombudsman barulah Meilani melakukan mediasi pada tanggal 05 Desember 2022 namun mediasi tersebut dianggap gagal oleh kami karena yang diundang pihak kami bersama pihak yang keberatan pada saat itu tetapi yang hadir malah ada pihak lain yang menginterfensi mediasi tersebut. Ternyata tanpa diketahui Lurah dengan brutalnya berani memberikan ijin kepada pihak lain selain dari pihak yang bersengketa untuk mamasuki lahan objek tersebut bahkan ada informasi telah diukur dengan dalil karena ada permohonan,” ungkapnya.
Padalah, lanjut Aginto, Lurah sendiri sudah tau lahan tersebut sementara dalam proses penyelesaian karena agianto sempat melayangkan surat keberatan sekaligus pencegahan tertanggal 17 oktober 2022 kepada kelurahan jangan dulu ada aktivitas dalam bentuk apapun dari pihak manapun di lokasi tersebut karena masih dalam upaya penyelesaian.
“Saya menduga tindakan lurah Meilina Ini sarat dengan muatan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu serta dapat di duga mengarah ke praktif mafia tanah yang adalah bagian penting penyumbang konflik agraria yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara-cara melawan hukum, praktik ini adalah persekutuan jahat dan akan terus tumbuh subur karena ketertutupan, rerndahnya pengawasan publik, dan penegakan hukum minim, untuk itu kami meminta penegak hukum lewat harmonisasi Kepolisian, Kejaksaan Dan pengadilan agar tindak tegas, karena praktik ini tersistematis dengan melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat. Kami akan malakukan proses hukum serta melaporkan pihak-pihak yang terfiliasi dengan sengaja menghambat proses ini, kami sudah tau siapa aktor intelektualnya dan kami pastikan akan berhadapan dengan proses Hukum,” Pungkasnya.
(Ardy)