Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Didemo Penanganan Korupsi Internet Desa, Kajari: No Kompromi Dengan Korupsi

Sangihe, Lintasutara.com – Sejumlah elemen masyarakat Sangihe yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Pro Justicia melalukan demo menuntut transparansi dan penuntasan penanganan kasus korupsi internet desa.

Aksi damai yang dikawal langsung pihak kepolisian dari Polres Kepulauan Sangihe, dimulai dari Kantor Polres Kepulauan Sangihe, Rumah Jabatan Bupati dan berakhir di Kejaksaan Negeri Sangihe diterima langsung Kajari Sangihe, Eri Yudianto.

Dalam tuntutannya, para pendemo meminta pihak Kejaksaan Negeri Sangihe agar menuntaskan penanganan kasus korupsi internet desa yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.

“Kami meminta penjelasan dan komitmen kepada pihak Kejaksaan sejauh mana penanganan kasus Tipikor pengadaan internet desa tahun anggaran 2019,” ujar koordinator aksi, Johan Lukas Senin (7/11/2022) di Tahuna

“Kasus korupsi internet desa ini menjadi atensi masyarakat Sangihe, bahkan masyarakat menanti penanganan kasus ini hingga tuntas karena tersangkanya telah ditetapkan pihak kepolisian dan berkas perkara tahap I sudah serahkan ke pihak kejaksaan,” sambung Lukas.

Para pendemo pun meminta agar Kajari bersama jajaran jangan takut menangani kasus ini bila mendapat tekanan baik eksternal maupun internal karena masyarakat ada dibelakang aparat hukum.

“Kami mendengar adanya informasi bahwa pihak kejaksaan mendapat tekanan manakalah menangani kasus ini, jangan takut terhadap intervensi dari manapun sebab masyarakat Sangihe mendukung kalian,” teriak Lukas disambut peserta demo.

Sementara itu Kajari Sangihe, Eri Yudianto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjadi perhatian warga Sangihe ini secara profesional.

“Saya sampaikan dalam menangani kasus korupsi internet desa ini, saya no kompromi, no deal,” kata Yudianto disambut tepuk tangan peserta demo.

“Kami telah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik, sebagaimana kewenangan yang diberikan regulasi kepada kami untuk melakukan penelitian berkas dan telah mengirim P-18 kepada penyidik dalam waktu dekat pun kami akan kirim P- 19 atau petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” sambung Yudianto.

Yudianto memastikan dalam menangani perkara kasus korupsi pengadaan internet desa ini, tidak ada intervensi baik internal maupun eksternal.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dari mana pun kami tetap bekerja sesuai SOP dan profesionalitas,” kuncinya.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Nasional

Terkini