Sangihe, Lintasutara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 sah ditetapkan menjadi Perda APBDP.
Penandatanganan berita acara persetujuan antara Penjabat Bupati Rinny Tamuntuan bersama Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari pada Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Rabu (28/09/2022) di Ruang Rapat DPRD Sangihe.

Pj Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, dimana sejak penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah memberikan perhatian yang sangat serius.
“Adanya keseriusan dewan sehingga proses pembahasan ini dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan,”ujar Rinny.

Menurut Kadis Sosial Provinsi Sulut ini, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2022 ini terdapat berbagai pendapat usul dan saran melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, termasuk Tim Anggaran Pemkab Sangihe juga telah menyampaikan tambahan penjelasan atas pernyataan yang diberikan anggota dewan.
“Saya yakin kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya, akan sampai pada satu kesimpulan bahwa kita semua disini untuk berbuat yang terbaik bagi daerah Kabupaten kepulauan Sangihe yang kita cintai bersama,”imbuh Tamuntuan.

(Advetorial)