Sangihe, Lintasutara.com — Demi memenuhi kebutuhan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan di kabupaten Kepulauan Sangihe, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna menggratiskan surat kapal.
Surat yang digratiskan bagi masyarakat nelayan di Sangihe dari KUPP Kelas II Tahuna adalah surat pas kecil.
Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Hopreit Balirangen mengatakan, pihaknya membuka diri terhadap kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan terlebih masyarakat nelayan yang merindukan mendapatkan surat- surat kapal sehingga KUPP Kelas II Tahun mengakomodir kepentingan yang disuarakan masyarakat nelayan.
“Tahun 2021 KUPP Kelas II Tahuna sudah menerbitkan kurang lebih 1000 surat pas kecil secara gratis,” ujar Balirangeng.
Program ini akan tetap berlanjut tahun ini dan tahun- tahun berikutnya untuk memberi kemudahan bagi masyarakat nelayan Sangihe.
“Kami persilakan masyarakat nelayan diseluruh Sangihe untuk mendatangi KUPP Kelas II Tahuna untuk mengurus surat kapal (pas kecil) pasti gratis,” tutur Balirangeng
“Target kami tidak ada batasan, sebanyak yang masyarakat membutuhkan,” sambungnya.
Menurut Balirangeng, sebisa mungkin pihaknya dapat menjangkau semua masyarakat yang memiliki armada kapal sebagai mana yang disyaratkan dalam pas kecil.
“Ini menyangkut kebutuhan para nelayan, jadi kapal dibawah 7 GT yang digratiskan,” kata Balirangeng.
Bahkan, pihaknya berencena membuka gerai pas kecil di Pelabuhan Petta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada bulan Desember mendatang kami akan membuka gerai pas kecil, sehingga masyarakat bisa datang langsung ke gerai untuk mengurus pas kecil secara gratis,” kuncinya.
(Ts)