Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Surat Pj Bupati Sangihe Didemo Warga

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Surat Pj Bupati Sangihe didemo warga.

Warga Sangihe yang tergabung dalam wadah karyawan PT TMS Melakukan demo terhadap surat yang dikeluarkan Pj Bupati Sangihe.

Para karyawan yang nota bene warga Sangihe, mendatangi gedung DPRD, Polres Sangihe dan Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Di gedung DPRD Sangihe, warga diterima Pimpinan DPRD dan sebagian anggota.

TMS
Surat Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Terkait Penghentian Sementara Operasi PT. TMS (Doc : Ist)

Salah satu perwakilan karyawan dalam penyampain aspirasinya di gedung dewan menyebutkan, kedatangan mereka untuk meminta tolong kepada lembaga DPRD agar mencari solusi terkait dampak dari surat Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan terkait pemberhentian sementara aktivitas perusahaan.

Baca Juga:

“Kami meminta tolong agar ada solusi bagi kami karyawan karena apabila perusahaan berhenti beroperasi maka kami terancam kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo didampingi pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD menerima warga yang tergabung dalam wadah karyawan PT TMS berjanji akang menindaklanjuti aspirasi warga.

“Akan ditindaklanjuti, sambil menunggu dokumen perjanjian kerja antara perusahaan (PT TMS) dengan para karyawan sehingga kita Bisa bedah sama- sama untuk dicarikan solusi dan intinya lembaga DPRD siap membantu para karyawan karena mereka warga Sangihe,” jelas Kakondo.

TMS
Sambungan Surat Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Terkait Penghentian Sementara Operasi PT. TMS (Doc : Ist)

Sementara itu, Pj Bupati Sangihe yang diwakili Astisten Pemerintahan, Yohanis Pilat mengakui adanya surat yang dikeluarkan oleh Pj Bupati.

“Surat penegasan dikeluarkan pemerintah agar PT TMS menghentikan sementara aktivitas tambang berdasarkan putusan PTUN Manado,” tutur Pilat

“Dan sesuai dengan surat rekomendasi dari KOMNAS HAM dan Kantor Staf Presidenan,” sambung Pilat sekaligus membacakan surat dari KOMNAS HAM dan KSP.

Diketahui, menyikapi dinamika yang terjadi terkait situasi terkini persoalan tambang di Sangihe Pemerintah Kabupaten Sangihe, mengeluarkan surat Nomor: 540/3/2371 perihal penegasan meminta PT TMS menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktivitas pertambangan di lokasi tambang emas PT Tambang Mas Sangihe hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau terdapat penetapan lain pengadilan. Surat ini akirnya menjadi pemicu karyawan melakukan demo.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini