Lintasutara.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers perkembangan kasus Brigadir J di Mabels Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” jelas Kapolri.
Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, tidak ditemukan fakta terjadi tembak menembak di rumah dinas Komplek Kepolisian Republik Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal,” ungkap Sigit Prabowo.
Peristiwa yang sebenarnya sesuai dengan temuan Tim Khusus, lanjut Kapolri, adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dia meninggal dunia.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal ini menjadi terang benderang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Dari keterangannya, diketahui pula bahwa FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki Brigadir J ke dinding berkali-kali,” ujar Kapolri.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Memohon Perlindungan dan Keadilan Melalui SUrat Terbuka
Dalam kasus ini, Tim khusus kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen FS.
Keempat tersangka dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider pasa Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.
(Red)