Manado, Lintasutara.com — Pekerjaan Rekonstruksi Drainase Jalan Hasanudin 19 yang dikerjakan oleh CV. Indhira Karya Manado diduga “ambiradul” tidak sesuai spesifikasi.
Padahal Pekerjaan ini menghabiskan anggaran Hampir 5 Milyart (Rp4.910.464.537 ) yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain itu, pekerjaan di wilayah Tuminting tersebut menjadi perhatian khusus Walikota Manado Andrei Angouw karena Rawan banjir ditambah lagi dekat denga Kator Camat Tuminting.
Pantauan Lintasutara.com, pada saat pengecoran dinding Drainase, dalam keadaan penuh dengan air yang mengalir disaluran tersebut.
Padahal di lokasi tersebut memiliki empat mesin alkon, namun hanya digunakan saty alkon saja untuk menghisap air, yang mengluarkan sedikit air saat di hisap oleh mesin alkon.
Diduga pekerjaan drinase tersebut tidak memiliki lantai kerja untuk mendapat kemiringan menglirnya air. Karena genangan air di lokasi tersebut sangat banyak dan tidak terserap.
Terpantau juga dilokasi pengerjaan tersebut tidak ada pengawas lapangan dari pihak PUPR kota Manado.
Dalam Permen PU nomor 12 tahun 2014 pasal 2 menjelaskan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
(Ardy)