Lintasutara.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Sekali lagi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menjelaskan, penetapan Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J setelah dilakukan penanganan dan pemeriksaan secara scientific yang melibatkan kedokteran forensik, Tim Puslabfor, Pusinafis Mabes Polri serta pihak lainnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas dan Transparan
Sementara terkait peran Ferdy Sambo dalam kasus ini, Kapolri mengungkapkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E/RE) untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Sigit.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri mengatakan saat ini hal itu masih didalami pihak kepolisian.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakaan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap ibu PC,” jelas Kapolri.
(Red)