Minahasa, LintasUtara.com – Kepolisian Sektor Kawangkoan, Polres Minahasa, menggrebek lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Talikuran Barat, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sabtu (23/7/2022).
Disayangkan kehadiran pihak Kepolisian sepertinya sudah diketahui para pelaku judi sabung ayam.
Karena pihak kepolisian sudah tidak mendapati aktivitas sabung ayam di lokasi yang terkenal dengan sebutan Langkatop.
Namun ditemukan bekas velt dan tiang-tiang bambu yang digunakam sebagai penyangga atap, yang langsung dimusnahkan pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Souissa, melalui Kapolsek Kawangkoan, AKP Edy Suryanto membenarkan kejadian tersebut.
“Sepertinya sudah viral akan ada penggrebekan atau panitianya sudah ada filling sehingga sudah tidak ada aktivitas. Tapi kami tetap memusnahakan lokasi tersebut untuk tidak berlanjut,” ujar Suryanto.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolres ‘Ba Ron’ Minahasa
Lanjutnya, lokasi sabung ayam memang jauh dari keramaian sehingga seperti tidak ada aktivitas.
“Lebih dari 500 meter dari jalan besar, di tengah kebun dan seperti tidak ada aktivitas,” katanya.
Suryanto menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan edukasi dan pencegahan agar adanya budaya malu bagi pelaku sabung ayam.
“Mari kita hilangkan penyakit masyarakat. Karena meresahkan, termasuk lainnya bukan hanya sabung ayam,” pungkasnya.
Diketahui, penggrebekan tersebut melibatkan unsur TNI, Satpol PP dan Tokoh Agama dan Masyarakat.
(Dede)