Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Vonis Ringan Terdakwa Pencabulan, Majelis Hakim PN Tahuna Disorot

Sangihe, Lintasutara.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna yang menangani sidang kasus pidana pencabulan dengan terdakwa SL alias Steven mantan penjabat tinggi pratama Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai sorotan warga perbatasan.

Pasalnya, vonis ringan yang dijatuhkan oleh ketiga majelis hakim terhadap kasus yang menggeparkan publik Sangihe tersebut dinilai tidak lazim dan mencederai akal sehat sekaligus rasa keadilan masyarakat.

Vonis ringan terhadap terdakwa pencabulan oleh majelis hakim PN Tahuna menuai reaksi dan tanggapan miring dari masyarakat karena dinilai berbahaya dan dianggap tidak memberikan efek jerah terhadap para predator sex yang berkeliaran mengintai disekitar para korban.

“Semoga vonis ini tidak mewakili wajah peradilan kita khususnya PN Tahuna, kami menilai pertimbangan yang diambil majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tidak lazim vonis dibawah setengah dari tuntutan apalagi kasus pidana pencabulan,” ujar warga Tahuna yang meminta namanya tidak dipublish.

“Vonis ini akan memberikan presenden buruk terhadap penegakan hukum dan bagi pencari keadilan terlebih para korban sebab bila vonis ringan seperti ini tidak akan memeberikan efek jerah bagi para pelaku,” sambungnya.

Majelis hakim yang menangani kasus pidana pencabulan tersebut, Ardhi Radhisshalhan ketika dikonfirmasi oleh awak media menolak untuk bertemu wartawan dan awak media diarahkan bertemu dengan juru bicara PN Tahuna.

Sementara itu, Juru bicara PN Tahuna,Taufiqurrahman ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait vonis yang dianggap tak lazim, menjawab normatif bahwa landasan putusan tersebut adalah dakwaan dan fakta- fakta persidangan.

“Pada intinya majelis hakim dalam memutus perkara ini berpedoman pada ketentuan dan peraturan serta hukum acara yang berlaku,” tuturnya

“Tentang penjatuhan pidana, mereka (majelis hakim) mengacuh pada pasal yang didakwakan untuk dijadikan pertimbangan putusan,”sambungnya.

Terkait rasa keadilan yang belum dirasakan oleh masyarakat sebagai juru bicara tidak bisa memberikan tanggapan terlalu jauh, karena majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sudah melakukan pemeriksaan secara konfrehensif.

“Pada initinya majelis hakim menemukan fakta hukum yang diperoleh dari fakta persidangan yang akhirnya meyakinkan mereka bahwa terdakwa itu bersalah dan menjatuhi hukuman yang adil baik bagi terdakwa maupun korban,” jelasnya.

“Namun untuk lamanya pidana saya tidak bisa memberikan jawaban kongkrit karena itu murni hak prerogatif dari majelis hakim yang menangani perkara ini,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Ajukan Banding.

Putusan Pengadilan Negeri Tahuna kepada SL-pun ditanggapi Kejaksaan Negeri Sangihe dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH. Menurut dia, SL diancam dengan pasal 294 KUHP dan Jaksa melakukan tuntutan secara spesifik ayat 2 ke-1 KUHP yakni selama 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap perkara tersebut , telah dijatuhkan putusan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa melakukan upaya banding dengan pertimbangan hakim belum memenuhi nilai keadilan dalam masyarakat,” sebut Maftukhan.

Lanjut dia, upaya tersebut bukan hanya karena Jaksa beranggapan putusan masih jauh dari harapan; yakni dibawah dua per tiga, bahkan dibawah setengah. Tapi, sebenarnya pertimbangannya adalah pada rasio keadilan dalam fakta perkara didalam putusan.

“Pertimbangan – pertimbangan itu diambil oleh majelis hakim baik dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun dari fakta persidangan, namun penjatuhan pidana selama enam bulan. Sementara, kami melakukan melakukan tuntutan 3 tahun,” sebut Kasi Pidum.

Menurut Maftukhan, SL melakukan perbuatan cabul tidak hanya kepada satu korban, melainkan 4 korban, dan amanat Negara terlebih setelah munculnya UUD perlindungan kekerasan seksual yakni perempuan wajib dilindungi harkat dan martabatnya baik dari pelecehan verbal maupun seksual lain seperti cabul atau persetubuhan hingga pemerkosaan.

“Sebagai representasi negara, Kejaksaan berharap dengan dilakukan upaya banding ini majelis hakim tinggi dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya atau dengan harapan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini