Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Vonis Ringan Kasus Pencabulan, Majelis Hakim ‘Masuk Angin’ ? Ini Kata Jubir PN Tahuna

Terbit:


Sangihe, Lintasutara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tahuna akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pidana pencabulan SL alias Steven.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan mengingat korban kasus pidana pencabulan dengan terdakwa mantan pejabat tinggi pratama Pemkab Sangihe ini, lebih dari satu sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat karena vonis 6 bulan penjara ini dibawah setengah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 3 tahun maka muncul spekulasi public bahkan berhembus isu mempertanyakan apakah majelis hakim yang menangani perkara ini ‘masuk angin’ ?.

Menanggapi kontroversi yang berkembang di masyarakat, PN Tahuna melalui Jubirnya, Taufiqurrahman angkat bicara. Menurutnya, terkait isu yang mensinyalir majelis hakim ‘masuk angin’ pihaknya tidak bisa mengomentari.

“Saya mewakili PN Tahuna tidak bisa berkomentar benar atau tidak isu tersebut,” katanya, sementara Ardhi Radhisshalhan Ketua Majelis Hakim menolak bertemu wartawan.

Baca Juga:

Taufiqurrahman menyarankan, apabila ada rasa tidak puas dari masyarakat atas putusan kami, ada upayah hukum yang dapat dilakukan.

“Bisa mengajukan banding hingga kasasi bahkan jika ada kecurigaan terhadap hakim silakan melapor kepada pengawas hakim,” jelasnya.

“Pada intinya majelis hakim dalam memutus perkara ini berpedoman pada ketentuan dan peraturan serta hukum acara yang berlaku,” tuturnya

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH. Mengatakan atas vonis tersebut pihaknya akan melakukan upayah banding karena SL diancam dengan pasal 294 KUHP dan Jaksa melakukan tuntutan secara spesifik ayat 2 ke-1 KUHP yakni selama 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap perkara tersebut , telah dijatuhkan putusan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa melakukan upaya banding dengan pertimbangan hakim belum memenuhi nilai keadilan dalam masyarakat,” sebut Maftukhan.

Lanjut dia, upaya tersebut bukan hanya karena Jaksa beranggapan putusan masih jauh dari harapan; yakni dibawah dua per tiga, bahkan dibawah setengah. Tapi, sebenarnya pertimbangannya adalah pada rasio keadilan dalam fakta perkara didalam putusan.

“Pertimbangan – pertimbangan itu diambil oleh majelis hakim baik dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun dari fakta persidangan, namun penjatuhan pidana selama enam bulan. Sementara, kami melakukan melakukan tuntutan 3 tahun,” sebut Kasi Pidum.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini