Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

SL Divonis 6 Bulan Penjara, Kejari Sangihe Ajukan Banding ke PN Manado

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kasus pidana pencabulan yang menyeret nama SL alias Steven, mantan pejabat eselon II Pemkab Sangihe terus bergulir.

Kabar teranyar, SL divonis bersalah melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan serta penahanan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.

Putusan Pengadilan Negeri Tahuna kepada SL-pun ditanggapi Kejaksaan Negeri Sangihe dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga : Kasus SL Dilimpahkan ke Kejari Sangihe

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH. Menurut dia, SL diancam dengan pasal 294 KUHP dan Jaksa melakukan tuntutan secara spesifik ayat 2 ke-1 KUHP yakni selama  3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:

“Terhadap perkara tersebut , telah dijatuhkan putusan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa melakukan upaya banding dengan pertimbangan hakim belum memenuhi nilai keadilan dalam masyarakat,” sebut Maftukhan.

Lanjut dia, upaya tersebut bukan hanya karena Jaksa beranggapan putusan masih jauh dari harapan; yakni dibawah dua per tiga, bahkan dibawah setengah. Tapi, sebenarnya pertimbangannya adalah pada rasio keadilan dalam fakta perkara didalam putusan.

Baca Juga : Jumlah Penduduk Nusa Utara

“Pertimbangan – pertimbangan itu diambil oleh majelis hakim baik dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun dari fakta persidangan, namun penjatuhan pidana selama enam bulan. Sementara, kami melakukan melakukan tuntutan 3 tahun,” sebut Kasi Pidum.

Menurut Maftukhan, SL melakukan perbuatan cabul tidak hanya kepada satu korban, melainkan 4 korban, dan amanat Negara terlebih setelah munculnya UUD perlindungsn kekerasan seksual yakni perempuan wajib dilindungi harkat dan martabatnya baik dari pelecehan verbal maupun seksual lain seperti cabul atau persetubuhan hingga pemerkosaan.

“Sebagai representasi negara, Kejaksaan berharap dengan dilakukan upaya banding ini majelis hakim tinggi dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya atau dengan harapan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

(Gr)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini