Sangihe, Lintasutara.com – Kasus pidana pencabulan yang menyeret nama SL alias Steven, mantan pejabat eselon II Pemkab Sangihe terus bergulir.
Kabar teranyar, SL divonis bersalah melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan serta penahanan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 15 Juli 2022 lalu.
Putusan Pengadilan Negeri Tahuna kepada SL-pun ditanggapi Kejaksaan Negeri Sangihe dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Manado.
Baca Juga : Kasus SL Dilimpahkan ke Kejari Sangihe
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH. Menurut dia, SL diancam dengan pasal 294 KUHP dan Jaksa melakukan tuntutan secara spesifik ayat 2 ke-1 KUHP yakni selama 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
“Terhadap perkara tersebut , telah dijatuhkan putusan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa melakukan upaya banding dengan pertimbangan hakim belum memenuhi nilai keadilan dalam masyarakat,” sebut Maftukhan.
Lanjut dia, upaya tersebut bukan hanya karena Jaksa beranggapan putusan masih jauh dari harapan; yakni dibawah dua per tiga, bahkan dibawah setengah. Tapi, sebenarnya pertimbangannya adalah pada rasio keadilan dalam fakta perkara didalam putusan.
Baca Juga : Jumlah Penduduk Nusa Utara
“Pertimbangan – pertimbangan itu diambil oleh majelis hakim baik dari tuntutan jaksa penuntut umum maupun dari fakta persidangan, namun penjatuhan pidana selama enam bulan. Sementara, kami melakukan melakukan tuntutan 3 tahun,” sebut Kasi Pidum.
Menurut Maftukhan, SL melakukan perbuatan cabul tidak hanya kepada satu korban, melainkan 4 korban, dan amanat Negara terlebih setelah munculnya UUD perlindungsn kekerasan seksual yakni perempuan wajib dilindungi harkat dan martabatnya baik dari pelecehan verbal maupun seksual lain seperti cabul atau persetubuhan hingga pemerkosaan.
“Sebagai representasi negara, Kejaksaan berharap dengan dilakukan upaya banding ini majelis hakim tinggi dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya atau dengan harapan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
(Gr)