Manado, Lintasutara.com — Adanya informasi bahwa saat ini pemerintah pusat bersama anggota DPR RI sementara membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat Steven Panse-iroot salah satu aktivis dari Sulawesi Utara angkat bicara.
Kepada wartawan, Steven Pande-iroot mengatakan bahwa ketika sebuah rancangan Undang-undang disahkan menjadi Undang-undang, maka setiap warga negara mau tidak mau harus menaatinya.
“Mau tidak mau, masyarakat harus menaatinya,” ucap Steven yang juga Ketua LSM Kompi Sulut, Sabtu (16/07/2022).
Ditambahkan oleh Steven, saat ini dikabarkan ada pembahasan RKUHP, namun sayangnya sampai saat ini belum didapati adanya sosialisasi RKUHP tersebut kepada masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Utara,, hal itu tentu patut dipertanyakan.
“Jangan sampai nanti dalam RKUHP, ternyata ada pasal -pasal yang ternyata melindungi Koruptor, melindungi penyalahgunaan kekuasaan, menolak kritikan masyarakat, mengekang kebebasan berpendapat, yang akhirnya menjadi Undand- undang yang bertujuan membungkam masyarakat,” ucap Steven.
Oleh karena itu, agar tidak menciptakan keresahan dan masyatkat, aktivis dan jurnalis menjadi korban, anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara segera mengsosialisasikan RKUHP tersebut.
(Ardy)