Penyalur Dana Desa, KPPN Tahuna Ikut Andil Menggerakan Roda Perekonomian Nusa Utara

Sangihe, Lintasutara.com — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tahuna sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan turut andil dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah melalui penyaluran dana desa untuk wilayah Nusa Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro.

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pada prinsipnya dana desa dialokasikan untuk membiayai kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Baca Juga : Jumlah Penduduk Nusa utara

Dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, dana desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat.

Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Menurut Kasubbag Umum KPPN Tahuna Erwinsyah, sesuai Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021, penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk tiga poin.

“Pertama, Pemulihan ekonomi nasional melalui penanggulangan kemiskinan, Pengelolaan BUMDes, Pengembangan Usaha ekonomi Produktif. Kedua, Program prioritas nasional melalui perluasan kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting dan pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa dan ketiga untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam  serta mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa,” jelas Erwinsyah

“Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif pada wilayah desa diutamakan yang dikelola badan usaha milik desa bersama, bertujuan untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan,” sambungnya.

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka perluasan kemitraan untuk pembangunan desa.

Baca Juga : Dari 15 Kabupaten se Sulut, Mohong sawang Masuk 6 Desa Dalam Ajang Lomdeskel Tingkat Provinsi

“Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi,” tutur Erwinsyah

“Penyaluran Dana Desa merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional, karenanya sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan dan mengawasinya,” imbuhnya

Dalam kurun waktu enam tahun, dana desa yang disalurkan pemerintah sudah mencapai angka 400,1 Triliun rupiah. Pada tahun 2022 dialokasikan sekitar 6,8 Triliun rupiah yang akan disalurkan ke desa.

Realisasi Dana Desa 2021

PemdaJumlah DesaPagu (RP)RealisasiProsentase (%)
Kab. Kepl. Sangihe145113.931.470.000113.461.709.35099,59
Kab. Kepl. Sitaro8369.328.272.00069.179.761.86999.79
Tabel Realisasi Dana Desa 2021 Sangihe dan Sitaro

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini