Malut, Lintasutara.com — Piminan Daerah SP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Hj Ike Masita Tunas S.Sos. M.Si, mengecam keras tindakan pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh Perusahan – perusahan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Kepada media, Minggu (12/05/2022 ), wanita cantik Ketua Dewan Pimpinan ( PD ) Maluku Utara ( Malut ), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), yang juga diplot sebagai pengurus inti di Pimpinan Pusat (PP) SP KEP SPSI periode 2022-2027 mengatakan, tindakan ini dianggap melangkahi prosedur dan nilai kemanusiaan.
“Khususnya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yaitu perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini yang hingga kini memiliki kurang lebih 30 ribu pekerja. Berdasarkan info yang baru kami terima dari PC SP KEP SPSI Halteng dan PUK SP KEP SPSI IWIP, dlm setahun terakhir ini hampir 2 ribu anggota SP KEP SPSI yang diberhentikan yang dicurigai diberhentikan secara sepihak,” imbuhnya.
Menurut Ike Masita Tunas (IMT) bahwa pihaknya pernah melakukan koordinasi dengan PT IWIP meminta data berapa jumlah pekerja yg di PHK berapa yg mengundurkan diri,tidak tapi ditanggapi. “Saya pernah melakukan koordinasi dengan pihak PT IWIP terkait alasan pemberhentian tersebut, tapi sampai saat ini mereka tidak memberikan datanya. Berdasarkan informasi, hampir setiap hari ada perekrutan pekerja tapi yg dibsesalkan bahwa hampir tiap hari juga ada pemecatan, ada apa dengan PT IWIP INI? tukasnya.
Diterangkannya, PHK biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Tapi bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK.
” Saya menentang keras PHK secara sepihak yang dilakukan PT IWIP, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI),” Terang IMT.
IMT menyoroti langkah PHK yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan PUK SP KEP SPSI.
“Bayangkan saja, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. SP KEP SPSI akan terus memperjuangkan nasib para pekerja khususnya bagi buru pekerja yang merupakan PUTRA PUTRI MALUKU UTARA ” tambah dia.
Saya meminta PC SPSI HAALTENG Berkoordinasi dgn Disnaker Halteng meminta data tenaga kerja di PT IWIP karena pencatatan masuk dan keluarnya tenaga kerja harusnya tercatat di Disnaker Halteng .
Diketahui, sesuai TUPOKSINYA dalam waktu dekat ini Pimpinan SP KEP SPSI akan menyambangi
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk berdialog langsung dengan Pimpinan perusahaan terkait masalah tersebut.
(Ardy)