Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Program TJSL PLN, Sampah Plastik Bisa Ditukar dengan Token Listrik

Terbit:

Guna membantu mengatasi masalah sampah sekaligus meningkatkan perekonomian UMKM, PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu kembali memberikan bantuan melalui Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah dengan menginisiasi program tukar sampah dengan token listrik melalui bantuan kepada Bank Sampah Pelita Hijau yang ada di Kota Kotamobagu.

Manager Bagian Jaringan PLN UP3 Kotamobagu, Jemmy Lasut secara simbolis menyerahkan bantuan bagi bank sampah tersebut dengan total nilai Rp. 150.000.000 kepada Ketua BMR Forum Hijau dan juga penggagas Bank Sampah Pelita Hijau Arman T. Sani, pada Jumat 27 Mei 2022.

“Bantuan Program TJSL PLN Peduli untuk program tukar sampah dengan token listrik merupakan salah satu dari rangakain program pengembangan Bank Sampah Pelita Hijau yang digagas oleh PLN UP3 Kotamobagu dengan komunitas pecinta lingungan binaan PLN UP3 Kotamobagu sendiri,” katanya.

Selain itu, Jemmy juga menyatakan bahwa PLN ingin turut berkontribusi terhadap pengurangan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Baca Juga:

“Keberadaan bank sampah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan yang bersih dan sehat, terlebih untuk daerah yang ada di Bolaang Mongondow Raya. Bank sampah juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan limbah sampah, khususnya ketika manfaat ekonominya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jemmy.

Ketua Forum BMR Hijau yang juga merupakan penggagas berdirinya Bank Sampah Pelita Hijau, Arman T. Sani, mengungkapkan, program tukar sampah dengan Token Listrik ini akan mulai dijalankan pada bulan Juni 2022 ini.

“Saat ini kami sudah mulai menyosialisasikan program tukar sampah dengan token listrik kepada warga di beberapa desa yang ada di Bolaang Mongondow Raya. Harapannya program ini dapat meningkatkan keaktifan masyarakat untuk menabungkan sampahnya di Bank Sampah Pelita Hijau,” jelasnya.

Nantinya program tukar sampah dengan Token Listrik ini akan dilakukan dengan sistem tabungan. Nasabah yang sudah memiliki nilai tukar sampah setara dengan harga Token Listrik dapat menukarkan nilai tabungannya tersebut dengan berbagai nominal token listrik yang tersedia.

(***)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Terkini