Sangihe, Lintasutara.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana yang notabene akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe Masa Jabatan 2017 – 2022 di ruang Rapat DPRD Sangihe, Rabu (20/04/2022).
Baca Juga : Jadi Tempat Favorit, Pantai Pananualeng Dipadati Pengunjung
Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang juga mewakili masyarakat Sangihe menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Bupati selama menjabat orang nomor satu Tampungang Lawo periode 2017 – 2022.
Baca Juga : Mendagri Tegur 4 Kepala Daerah Di Sumbar Karena Tak Hadir Rapat Penanganan Covid-19
“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017-2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih. Selanjutnya, Pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” sebut Kakondo.
Dalam pantauan, seusai penyampaian turut dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.
(Gr)