Sangihe, Lintasutara.com – Pemerintah Kecamatan Manganitu melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat 2 Kampung di Kecamatan Manganitu yakni Kampung Barangka dan Kampung Pinebentengan di balai Kampung Barangka, Rabu (20/4) siang tadi.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 yang diturunkan dengan Permendagri no 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati no 33 tahun 2018.
Camat Manganitu, Julian Pesik mengucapkan selamat atas dilantiknya perangkat kampung dalam hal ini Kepala Lindongan kedua kampung.
“Diucapkan selamat kepada kalian yang telah dilantik menjadi perangkat kampung dalam jabatan kepala lindongan, ” ujarnya.
Dalam sambutannya, Pesik mengajak seluruh elemen yang menjalankan tugas pemerintahan agar mampu untuk berinovasi, responsif dan kolaboratif.
Sementara Kapitalaung Barangka, Joice Ch. Onthoni mengatakan pentingnya kegiatan ini untuk mengisi kekosongan aparat perangkat kampung di Barangka.
“Dari penjaringan yang di buka dan sudah melewati semua tahapan dan saat ini dilantik kepala lindongan 3 dan kepala lindongan 5, ” ucap Onthoni.
“Pesan kami semoga perangkat kampung yang sudah dilantik tadi bisa bekerja sama menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sesuai dengan tupoksinya masing-masing, ” sambung Onthoni.
Kapitalaung Pinebentengan, Robinson Takaredase menambahkan dalam hal ini yang dititik beratkan adalah tugas tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Tentu yang pertama yang dilaksanakan adalah tugas sebagai perangkat kampung. Tadi dilantik dari Kampung Pinebentengan ada 1 orang perangkat kampung dalam jabatan kepala lindongan 2, ” tugas Takaredase.
Turut hadir pada kegiatan ini tokoh masyarakat, Majelis Tua Kampung (MTK) Barangka, Pendamping Lokal Desa dan perangkat Kampung Barangka serta Pendeta yang mendampingi proses pengambilan sumpah jabatan tadi.
(Be)