Nasional, Lintasutara.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan pemerintah segera mencairkan g aji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri pada Juli 2022.
“Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja,” kata Mulyani, saat konferensi pers, Sabtu (16/4) siang tadi di Jakarta.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) jika menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan ketentuan Kepala Daerah jika menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari APBN. Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari APBD, itu nantinya akan di atur dalam peraturan PMK dan Kepala Daerah” jelas dia.
Mulyani mengharapkan kebijakan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 dapat membantu perkembangan ekonomi.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga ,” ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pencairan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja.
(Be)