Nasional, lintasutara.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani hari ini secara resmi mengumumkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada H-10 sebelum hari raya Idulfitri atau mulai 22 Apil 2022.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri, ” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4) siang tadi di Jakarta.
Ia mengatakan jika terjadi beberapa kasus belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran.
“Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran, ” ujar dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mencairkan THR untuk ASN dan pensiunan beserta dengan penambahan 50% tunjangan kinerja bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja
.
“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja, ” jelas Jokowi beberapa waktu lalu.
Jokowi berharap dengan ini mampu menambah daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan diatur dalam peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
(Be)