Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Menag-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta Per Jemaah

Terbit:

Nasional, Lintasutara.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2022 telah disepakati Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Biaya haji 2022 atau Bipih senilai Rp 39,8 juta per jemaah.

“Besaran rata-rata biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sebagai informasi, Bipih merupakan salah satu komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.

Biaya yang termasuk dalam Bipih yakni biaya perjalanan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

Biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2022, biaya haji per jemaah senilai Rp 35.235.602.

Baca Juga:

Kendati demikian, pemerintah dan DPR menyepakati selisih biaya tersebut dibebankan pada alokasi virtual account milik jemaah haji tahun 2020.

Virtual account adalah rekening jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” jelas Menag.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menuturkan, pelayanan ini mencakup tambahan volume makan menjadi 3 kali sehari. Selain itu, jemaah haji 2022 gratis tes PCR saat kepulangan dari Arab Saudi karena tes PCR akan dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.

“PCR, biaya kesehatan, juga tidak dibebankan kepada calon jemaah,” kaya Yandri, dikutip dari Kompas, Kamis (14/4/2022).

Untuk diketahui, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun ini sebanyak 1 juta jemaah. Sedangkan kuota haji untuk Indonesia sesuai pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

(am).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Terkini