Jakarta, Lintasutara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan ASN dan pensiunan dapat Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 beserta dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, hari ini, Kamis (14/04/2022).
“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja, ” jelas Jokowi di Jakarta.
Lanjut Jokowi, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jangan Ada Lagi Spekulasi Soal 3 Periode
Jokowi berharap dengan ini mampu menambah daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan diatur dalam peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
“Teknis lebih lanjut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD,” tutup Jokowi.
(Be)