Sangihe, Lintasutara.com – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu dinantikan. Pemerintah memastikan akan memberikan kepada PNS, biasanya menjelang hari raya keagamaan. Artinya sebelum Idul Fitri 1443 H.
Melihat skema pencairan tahun lalu, biasanya sepuluh hari sebelum hari H hingga lima hari sebelum hari H.
Lantas kapan THR PNS cair?
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjelaskan soal waktu kapan THR cair dan aturan terkait THR PNS menunggu keputusan Presiden tangan Joko Widodo (Jokowi) dan dengan sendirinya akan diumumkan oleh Jokowi.
Rencana pembayaran THR PNS tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Serta Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
“Sejauh saya tahu masih di Presiden dan nanti beliau yang akan umumkan,” kata Yustinus di Jakarta, Sabtu (9/4) seperti dikutip pada liputan6.com
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja.
(Be)