Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar, Ini Alasannya

Lintasutara.com – Polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau dikenal dengan nama Juragan 99, terhadap Pemilik PStore Putra Siregar.

Sebelumnya heboh diberitakan Putra Siregar dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terkait dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Pemilik PS STore tersebut dilaporkan karena dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan alasan penghentian laporan tersebut karena tidak adanya cukup bukti.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Gatot dikutip dari Kompas, Rabu (23/3/2022).

Duduk Perkara Pelaporan Terhadap Putra Siregar Hingga Kasus Dihentikan

Gatot menjelaskan, kasus ini berawal dari perseteruan mengenai penggunaan merek MS Glow & MS Glow Men yang dimiliki Gilang (Juragan 99) dan Shandy Purnamasari (istrinya) dengan Putra Siregar, pemilik PS Glow & PS Glow Men.

Penggunaan merek ini membuat Gilang dan istrinya melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada tanggal 13 Agustus 2021.

Kasus ini pun masuk dalam tahap penyidikan pada 29 September 2021. Dalam proses penyidikan, pihak Putra Siregar mengajukan permohonan banding ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Permohonan tersebut dikabulkan melalui Putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 September 2021 yang menyatakan ‘Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow’.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari,” jelas Gatot.

Mengacu pada penerbitan sertifikat dari Kemenkumham tersebut, dan hasil gelar perkara serta keterangan dari ahli merek atas putusan dimaksud, laporan istri Juragan 99 dinyatakan tidak cukup bukti serta akan dihentikan penyidikannya.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Sambut HUT RI, Ratu Bridal Hadirkan “Paket Merdeka” dengan Bonus Menarik

Iklan

Terkini