Pimpin Rapat Teknis, Andrei Angouw Minta Bapenda Cek Lapangan

Manado, Lintasutara.com — Wali Kota Manado Andrei Angouw berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar bisa mencek dilapangan kepada pihak-pihak wajib pajak, supaya dapat diketahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat teknis bersama Bapenda Kota Manado soal penerimaan dan pengelolaan pajak di ruang rapat Wali Kota Manado, Kamis (17/3/2022).

Dalam rapat teknis yang dihadiri Kepala Bapenda Steven Rende dan para Kabid ini, Andrei Angouw berharap mendapat informasi soal penerimaan dan pengelolaan pajak terutama realisasi awal tahun 2022 khususnya realisasi bulan Januari dan Februari 2022.

Selain rapat teknis, juga ikut membedah beberapa kasus pengenaan pajak dilapangan.

“Opname lapangan dan ekstensifikasi/perluasan areal perlu dilakukan kepada wajib pajak, supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku,” ujar Angouw.

Angouw juga mengatakan perlu adanya penelusuran dilapangkan.

“Kenapa terjadi pelambatan, kenapa besaran pajaknya tidak sesuai dengan omsetnya serta hal-hal lain yang perlu ditelusuri dilapangan,”
ucap Angouw.

Selain itu juga, Angouw menanyakan soal pajak reklame terutama bagaimana mengukur omsetnya dan juga realisasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.

“Saya berharap mendapatkan data yang benar-benar valid dan sempurna sehingga kita dapat menganalisanya, indentifikasi dimana atau ditempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana,” ungkapnya.

Contohnya, lanjut Angouw, beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh.

“Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran dilapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sesuai sebagaimana omsetnya,” tegas Angouw.

Angouw juga mempertanyakan mengenai retribusi parkir khususnya dibeberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasar dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah.

“Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi, mana supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” usul Angouw

Ia juga menyampaikan pemerintah harus mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.

NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.

Retribusi Kebersihan menjadi permbicangan hangat karena harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.

Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bagunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.

Bagi Angouw, hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya. Wali kota justru menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan PBB.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini