Jakarta, Lintasutara.com – Institute for Border Studies Millenial Think-Tank (IBS-MTT) sukses menggelar webinar dengan tajuk “Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura: Apa Untungnya?” pada Sabtu (12/3/2022).
Webinar yang dilaksanakan via ZOOM tersebut menghadirkan sejumlah pakar di bidang Hubungan Internasional, Hukum Udara dan Angkasa serta Geopolitik dan Astropolitik.
Sementara dari pemerintah RI diwakili Asisten Deputi Pengeleloaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Siti Metrianda Akuan, ST, M.Si.
Siti Metrianda dalam pemaparannya menjelaskan peran BNPP dalam pengelolaan perbatasan, yakni kelola batas negara, kelola lintas batas negara dan kelola pembangunan kawasan perbatasan negara. Dalam pelaksanaannya, BNPP berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Perbatasan tidak hanya mencakup BNPP tapi bersama 27 Kementerian/Lembaga dan provinsi kawasan perbatasan negara,” ujar Siti Metrianda.
Terkait dengan Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara, Siti Metrianda mengatakan Indonesia kini mengelola dua area.
“Indonesia mengelola FIR dalam dua area yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar,” jelasnya.
Lanjut Siti Metrianda, Indonesia mendapatkan beberapa keuntungan melalui realignment Kepulauan Riau dan Natuna.
“Pengambilalihan ruang udara Indonesia sebesar 249.575 km2, dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan pemerintah Indonesia (TNI, POLRI, Bea Cukai), efisiensi jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan pesawat, dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan,” terang Siti Metrianda.
Sementara itu, Dekan Fakultas Humaniora President University (Dosen Hubungan Internasional) dan sleaku Badan Pengkajian MPR RI, Endi Haryono, SIP, MA dalam pemaparannya menekankan Kerja Sama Pengelolaan Ruang Udara terutama antara Indonesia dan Singapura.
Menurut Endi, wilayah darat, wilayah laut dan ruang udara haruslah menjadi media yang menyatukan dan menyejahterakan manusia.
Ketiganya tidak perlu menjadi hal yang memicu konflik dan permusuhan. Karena demikianlah seharusnya Norma Baru dari dunia yang global dan satu.
“Perbatasan ini dimanapun tidak lagi dikontrol secara ketat sebagai sesuai memisahkan. Batas wilayah adalah suatu titik imajiner yang dibuat kolonial,” kata Endi.
Menurutnya, persoalan FIR yang sempat ramai diperbincangkan, bukan hanya mengenai kedaulatan melainkan juga bersifat teknokratis dan aspek keselamatan.
“Keselamatan dan kerja sama penerbangan lebih efisien harus diperhitungkan. Perjanjian ini bersifat teknokratik, perjanjian untung rugi jasa pelayanan diberikan kepada siapa dan masuk ke siapa,” tutur Endi.
Meskipun 29 persen wilayah udara Indonesia (di bawah 37.000 kaki) pengelolaan masih dilakukan oleh otoritas Singapura, menurut Endi wajar jika sebatas kontribusinya selain konteks penerbangan tetapi keselamatan dalam konteks manusia.
“Indonesia juga Mengelola Ruang Udara Negara lain, yakni Ruang Udara RTDL (dikelola AirNav Ujung Pandang) dan Pulau Christmas (dikelola AirNav Jakarta),” tandasnya.
Dekan FISIP Universitas Bung Karno, Pusat Kajian Geopolitik & Astropolitik, Franky P. Roring, M.Si, yang hadir sebagai pembicara memulai pemaparannya dengan tujuan pembagian FIR yakni untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam International Civil Aviation Organization (ICAO).
Indonesia sendiri telah menjadi negara anggota ICAO sejak April 1950 dan telah diratifikasi dalam UU Nomor 15 Tahun 1992 dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 yang mengacu pada Konvensi Chicago 1944.
Franky menjelaskan, perundingan FIR Kepri dan Natuna antara Indonesia dan Singapura telah dimulai Sejak sebelum Indonesia merdeka dan telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia dengan Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura.
Kemudian sejak tahun 1995 pemerintah berusaha mengupayakan pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna. “Tetapi, perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif,” kata dia.
Franky melanjutkan, Pertemuan Indonesia dan SIngapura sudah berlangsung selama lebih dari 40 kali yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga. Hingga akhirnya Indonesia menguasai 249.575 Km2 melalui penandatanganan MoU FIR Re-alignment antara kedua negara pada 25 Januari 2022.
Dengan demikian, luas 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
“Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura merupakan bagian penting dari usaha pencapaian kepentingan nasional Indonesia, dalam bidang Keamanan (SECURITY) dan Keejahteraan (PROSPERITY),” jelas Franky.
Menurutnya, Indonesia mendelegasikan sepertiga wilayah kepada Singapura adalah keputusan rasional.
“Pengakuan FIR untuk mendelegasikan kepada Singapura 29 persen cukup rasional. Kepentingan Indonesia ada di Singapura, dan kepentingan Singapura ada di Indonesia. Meskipun memiliki kekurangan, perlu diapresiasi,” sambungnya.
Di akhir pemaparannya, Franky menyimpulkan bahwa kesepakatan FIR di Riau dan Natuna, merupakan pengakuan kedaulatan Indonesia di udara, yang tidak bagi kepentingan keamanan namun juga nilai ekonomi. “Tentu pelaksanaanya harus ditingkatkan pengelolaannya dan harus dievaluasi,” tutupnya.
Hal lain yang menarik dari webinar IBS-MTT adalah pemaparan dari Pakar Hukum Udara dan Angkasa sekaligus Dosen Fakultas Hukum UI, Alif Nurfakhri Muhammad, LL.M.
Alif menyentil landasan hukum internasional pembentukan wilayah udara suatu negara dalam menganalisis FIR Indonesia-Singapura, yakni Konvensi Chicago 1994 dan UNCLOS 1982.
Dengan ditandatanganinya perjanjian antara kedua negara tahun 2022 ini, maka Indonesia akan mengelola 29% Ruang Udara pada wilayah FIR Singapura, yakni ruang udara yang masuk ke dalam kedaulatan Indonesia. Sementara Singapura akan tetap mengelola FIR Singapura pada ketinggian 0 hingga 37.000 kaki, dan pada radius 90 nm yang mencakupi wilayah udara di sekitar Singapura.
Hal ini menurut Alif tidak sejalan dengan Annex 11 Konvensi Chicago 1944, karena memotong satu Flight Information Region menjadi dua region tidak bersambung yang dikelola oleh satu ATC. FIR Singapura akan terbelah menjadi Ruang Udara Singapura hingga ketinggian 37.000 kaki, dan Ruang Udara di atas Laut Cina Selatan. Kondisi ini berpotensi tidak disetujui dalam mekanisme RAN Meeting ICAO sebagai otoritas yang dapat memutus pembagian dan batas – batas Flight Information Region.
Selain itu menimbulkan beban terhadap APBN untuk instalasi perangkat navigasi inbound – outbound (approach) ke dan dari Changi Airport.
“Kita harus menyiapkan perlengkapan navigasi baru sangat mahal harganya yang bisa menimbulkan beban ke APBN,” jelas dia.
Namun pendelegasian 29 persen ruang udara Indonesia ke Singapura, kata Alif, sudah sesuai dengan interpretasi pasal 28 konvensi Chicago 1994. Selain itu, adanya “Pelaksanaan Kedaulatan Negara” berupa Swakelola Pelayanan Navigasi Udara di Wilayah Indonesia dan PNBP bagi negara sebagai hasil penyediaan jasa navigasi udara.
“Indonesia memiliki kendali operasional pada ruang udara yang didelegasikan dan Perjanjian Kerjasama CMC ATC Singapura – Indonesia menjamin prioritas bagi penerbangan militer,” kata Alif.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan langkah eksternal yang dapat diikuti pemerintah Indonesia melalui pendekatan Multilateral sebagaimana tertuang dalam ICAO DOC 8144, Appendix 2 yakni Amendments of Regional Plans & Supplementary Procedures , termasuk perjanjian Realignment FIR, dan Request for States to introduce co-operative measures with other States.
Selanjuntya adalah pendekatan Bilateral, yakni dengan Implementasi CMC Framework dan penyusunan framework pemberian izin terbang untuk kepentingan Diplomatic, Security, & Flight Clearance bagi pesawat udara non-scheduled yang melintas di Ruang Udara Indonesia yang pengelolaannya didelegasikan ke ATC Singapura.
Sementara untuk langkah internal, Alif merekomendasikan pengesahan ratifikasi, baik melalui Keppres atau Undang – Undang), meninjau ulang kondisi FIR Kota Kinabalu dan melakukan kajian Undang – Undang Penerbangan Pasal 458.
Usai pemaparan para narasumber, peserta webinar antusias memberikan pertanyaan seputar materi yang disampaikan.
Webinar IBS-MTT diikuti oleh sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda yang berasal dari daerah perbatasan se-Indonesia dan akademisi serta praktisi.
Webinar ini dibuka oleh Founder & President IBS-MTT Harsen Roy Tampomuri dan rangkaian kegiatan dipandu Blessy Tangel, Vice-Director of Arts and Culture of IBS-MTT.
Sementara Vice Director of Transnational Advocacy Network of IBS-MTT, Praise Tampi, bertindak sebagai moderator.
(am)






