Rusia Rilis Daftar Negara Tidak Bersahabat, Ada Nama Indonesia?

Global, Lintasutara.com – Pemerintah Federasi Rusia merilis daftar negara tidak bersahabat yang berkaitan dengan invasi ke Ukraina pada Senin (7/3/2022).

Negara-negara tersebut dipandang melakukan “tindakan tidak bersahabat terhadap pemerintah, perusahaan dan warga negara Rusia”.

Melansir Newsweek, Rabu (9/3/2022), sejumlah negara dan teritori asing yang masuk dalam daftar negara tidak bersahabat Rusia mulai dari Amerika Serikat, Ukraina, Australia, Inggris Raya (termasuk Jersey, Anguilla, British Virgin Islands, Gibraltar), Albania, Andora, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, New Zealand, Norwegia dan Korea Selatan. Selain itu Makedonia Utara, San Marino, Singapura, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Jepang dan Swiss.

Nama Indonesia Tidak Ada Dalam Daftar Negara Tidak Bersahabat Rusia

Indonesia menyatakan setuju dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina, Rabu (2/3/2022).

Resolusi yang disetujui oleh 141 negara tersebut juga mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin karena mengerahkan pasukan nuklir Rusia dalam posisi siaga penuh.

Meskipun pemerintah Indonesia mendukung resolusi yang merugikan Rusia, pemerintah Rusia tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara tidak bersahabat.

Baca Juga: Putin Perintahkan Pasukan Nuklir Rusia Siaga Penuh

Dampak Terhadap Perusahaan dan Warga Negara Rusia

Keputusan Pemerintah Rusia melalui dekrit terkait daftar negara tidak bersahabat berdampak pada hubungan perusahaan dan warga negara Rusia dengan entitas asing.

Dekrit ini menyatakan seluruh perusahaan Rusia harus mendapatkan otorisasi khusus dari pemerintah untuk melakukan kesepakatan dan transaksi dengan perusahaan atau individu asing yang berasal dari daftar negara yang tidak bersahabat itu.

Selain itu, warga negara dan perusahaan Rusia, yang memiliki kewajiban pembayaran kepada kreditur asing diwajibkan membayar dalam mata uang Rubel. Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta Rubel per bulan, atau jumlah setara dalam mata uang asing.

Sebelumnya dalam sebuah pernyataan pada 2 Maret 2022, Pemerintah Rusia telah mengingatkan bahwa dalam berurusan dengan sekuritas atau real estat, atau penyediaan pinjaman dalam mata uang Rubel yang melibatkan entitas dari negara-negara yang dianggap “tidak bersahabat” dengan Rusia harus melalui otorisasi khusus.

(am)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini